Sejarah Treaty room





”The Minister of Foreign Affairs is responsible to deposit and maintain theoriginal document of the Treaty concluded by the Government of the Republic ofIndonesia and Compile a list of official documents and publish it in Treatiesseries”
Article 17 (1) Law of the Republic of Indonesia Number 24 year 2000 on Treaties

Undang-undang Perjanjian Internasional No. 24 tahun 2000 mengatur peranDepartemen Luar Negeri RI sebagai depository dari semua perjanjianinternasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi pihaknya. Bahkan jikadiperlukan, Departemen Luar Negeri RI dapat pula menjadi depository perjanjianinternasional walaupun Pemerintah Republik Indonesia tidak menjadi pihakperjanjian internasional dimaksud.

Penggunaan istilah Treaty Room sendiri tidak diketahui kapan dan siapa yangpertama kali mempopulerkannya, namun peran Treaty Room sebagai tempatpenyimpanan Naskah Asli Perjanjian Internasional, khususnya dalam halPemerintah RI menjadi pihaknya secara tidak langsung telah dimulai ketikaPemerintah Republik Indonesia yang baru merdeka menandatangani PerjanjianPersahabatan dengan Republik Arab Mesir (Traite Dámitie Entre La RepubliqueDÍndonesie et La Royaume D' Egypte) pada tanggal 10 Juni 1947 sebagai bagiandari perjuangan diplomasi Indonesia untuk semakin mendapatkan pengakuaninternasional terhadap lahirnya Negara Republik Indonesia.

Menurut catatan sejarah, Treaty Room pertama kali ditempatkan di jalanSisingamangaraja No. 73 (sekarang gedung Caraka Loka). Tahun 1993 -2006, TreatyRoom dikembangkan dengan mengadakan ruangan tersendiri guna penyimpanan danpengolahan Naskah Asli Perjanjian Internasional. Pada periode ini, bekerjasamadengan Arsip Nasional Republik Indonesia, Naskah Asli Perjanjian Internasionaltidak saja dicatat dan dinomori namun juga diklasifikasi, dialih mediakanhingga akhirnya pada tahun 2006 diciptakanlah system Data Base yang diberi nama"Record Center Management (RCM)" hasil kerjasama antara Pusat JasaKearsipan, Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Departemen Luar Negeri yangmemungkinkan untuk mengakses Perjanjian-Perjanjian internasional yang telahditandatangani oleh Pemerintah Indonesia secara digital tanpa harus menyentuhfisik perjanjian untuk melindungi perjanjian dari rusak dan hilang.

Sebagai Arsip vital keberadaan perjanjian internasional penting dalam kehidupanberbangsa dan bernegara apalagi perjanjian internasional. Arsip adalah saksibisu mengenai kegagalan, kejayaan dan pertumbuhan bangsa dan merupakan asetpaling berharga, warisan nasional dari generasi ke generasi. Vienna convention1983 on State Succession In Respect of Property, Archives and Debt dan TheHague Convention 1954, On Protecting Cultural Heritage Against War And ArmConflict merupakan ketentuan internasional mengenai kearsipan dan bahwa Arsipperlu dilindungi dari berbagai keadaan termasuk konflik dan perang bersenjata.

Berkat dukungan yang terus menerus dari Menteri Luar Negeri RI, Teknispenyimpanan dan pengelolaan naskah perjanjian Internasional telah mengalamikemajuan secara signifikan. Pada saat ini Naskah Asli Perjanjian Internasionaltelah disimpan di Gedung Garuda --yang pada masa pendudukan Belanda adalahpengadilan Hindia Belanda (Raad Van Justitie) dan pada masa sekarang gedungtersebut adalah salah satu cagar budaya pemerintah Propinsi DKI—yang telahdibangun sedemikian rupa sehingga keberadaan Naskah Asli PerjanjianInternasional yang merupakan runtutan sejarah bangsa Indonesia terpelihara.

Share
Tweet
Pin
Share