Dirjen HPI Dr. iur. Damos Dumoli Agusman hadir sebagai Narasumber pada Webinar Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya dengan topik "Sengketa LCS dan Perkembangannya" pada Sabtu, 31 Juli 2021. Video selengkapnya dapat dilihat di sini.
Dirjen HPI Dr. iur. Damos Dumoli Agusman menjadi pembicara pada talk show Let's Talk About Papua: Key Historical and Legal Facts, yang diselenggarakan oleh Jakarta Post dan Kementerian Luar Negeri RI pada 28 Juli 2021. Video lengkapnya dapat dilihat di sini.
Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Dr. iur. Damos Dumoli Agusman menyampaikan pandangannya pada FGD Nasional bersama DPD RI, Kementerian, dan Gubernur Kepulauan yang diselenggarakan oleh Aspeksindo pada 29 Juni 2021

Belum lama ini konflik di Papua semakin memanas, termasuk dengan ditetapkannya OPM sebagai kelompok teroris. Selain melalui kolompok bersenjata, kabarnya OPM juga menyuarakan kemerdekaan Papua di forum internasional di PPB atas dasar hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua. Sebenarnya bagaimana hukumnya pergerakan ini, apakah benar Papua berhak atas hak menentukan nasib sendiri dan membentuk negara baru?
Ulasan Lengkap
Gagasan bahwa Papua merdeka melalui hak untuk menentukan nasib dendiri (self-determination) sudah lama didengungkan namun selalu kandas. Seperti halnya gagasan Republik Rakyat Maluku, Gerakan Aceh Merdeka, kemerdekaan Catalonia dari Spanyol, dan gerakan lainnya yang selalu dikampanyekan dalam opini publik, gerakan semacam ini tidak pernah mendapat dukungan negara-negara. Mengapa? karena gagasan ini tidak memiliki akar dalam hukum internasional.
Norma Self-Determination
Hak menentukan nasib sendiri (self-determination) sering dipahami secara liar dan tanpa kriteria. Banyak yang beranggapan melalui hak ini maka semua kelompok rakyat, wilayah, atau ras berhak merdeka. Bahkan ada yang merujuk Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa" sebagai dasar hukum untuk Papua Merdeka. Namun menjadi bingung saat ditanyakan apakah suku Batak, Sunda, Minang dan suku lainnya di nusantara dapat juga merdeka dengan dasar yang sama. Mereka lupa membaca kalimat berikutnya yaitu “dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”. Artinya, hak kemerdekaan tersebut adalah atas situasi penjajahan.
Hukum internasonal telah menetapkan syarat yang ketat tentang siapa dan dalam situasi apa sekelompok orang atau wilayah memiliki hak menentukan nasib sendiri. Syaratnya sangat restriktif yaitu hanya berlaku bagi wilayah di bawah kekuasaan kolonial (non-self governing territory), serta yang berada dalam situasi penaklukan, dominasi, dan eksploitasi asing (alien subjugation, domination, and exploitation)sebagaimana dinyatakan dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1514(“Resolusi MU PBB 1514”) dan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2625 (“Resolusi MU PBB 2625”).
Mengapa hukum internasional memberi syarat ketat? Karena ada norma hukum internasional lain yang menghalanginya, yakni penghormatan terhadap integritas wilayah negara, yang juga ditegaskan dalam Resolusi MU PBB 2625. Artinya jika hak menentukan nasib sendiri diberikan tanpa kriteria hukum maka akan terjadi gelombang disintergrasi wilayah di dunia yang berpotensi mengacaukan tatanan dunia.
Selain itu, larangan pemecahan wilayah-wilayah negara juga terkristalisasi dalam Paragraf 6 Resolusi MU PBB 1514. Cukup membanggakan bahwa pada saat perumusan paragraf ini diusulkan oleh Indonesia, dengan merujuk pengalaman pahitnya soal Papua yang dipisahkan secara ilegal oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949.
Apakah Papua Ikut Merdeka pada Tanggal 17 Agustus 1945?
Bagaimana dengan Papua, apakah masih berhak atas self-determination? Pertanyaan hukum yang pertama harus dijawab adalah apakah wilayah Papua termasuk wilayah yang dimerdekakan pada tanggal 17 Agustus 1945, dan dengan demikian turut melaksanakan hak menentukan nasib sendiri? Jawaban atas pertanyaan ini tergantung pada apakah Papua pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah bagian dari Hindia Belanda.
Hukum internasional mengenal doktrin uti possidetis juris yang tercermin dalam putusan Mahkamah Internasional (“ICJ”) pada Case Concerning the Frontier Dispute (Burkina Faso/Mali) 1986. Doktrin ini menjelaskan bahwa batas-batas wilayah yang dimerdekakan adalah batas wilayah kolonial, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang (the principle of the intangibility of frontiers inherited from colonization) (hal. 15-17). Ini berarti wilayah Indonesia yang dimerdekakan tanggal 17 Agustus 1945 hanya wilayah bekas Hindia Belanda dan tidak boleh mencakup wilayah di luarnya, seperti Timor Timor (jajahan Portugal) dan Malaysia/Singapura (jajahan Inggris).
Fakta sejarah menunjukkan bahwa Papua pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah bagian dari Hindia Belanda sesuai dengan Pasal 62 Konstitusi Belanda tahun 1938yang berlaku saat itu. Berdasarkan doktrin ini Papua adalah termasuk wilayah yang dimerdekakan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Norma ini sudah dikonfirmasi oleh ICJ dalam Advisory Opinion on Chagos 2019 (“Chagos 2019” ) (hal. 47-48) di mana ICJ mengatakan bahwa Inggris bersalah pada waktu memisahkan Kepulauan Chagos dari Mauritus. Secara analogis, tindakan Belanda telah melanggar hak menentukan nasib sendiri pada saat memecah-mecah wilayah Republik Indonesia (“RI”), mulai dari Perjanjian Linggarjati 1947 yang hanya mengakui de facto wilayah RI yakni Jawa, Sumatra, dan Madura; Perjanjian Renville 1948 yang mengakui de jure Jawa Tengah, Sumatra, dan terakhir Konferensi Meja Bundar 1949(“KMB 1949”) yang mengakui seluruh wilayah RI kecuali Papua.
Dalil kelompok pro Papua merdeka bahwa Papua bukan bagian dari RI karena tidak termasuk wilayah RI berdasarkan KMB 1949 dengan sendirinya gugur karena pemisahan ini bertentangan dengan norma self-determination dan doktrin uti possidetis juris seperti yang dimaksud ICJ dalam Chagos 2019.
New York Agreement 1962 dan PEPERA 1969
Lantas apa status Papua pasca KMB 1949? Sesuai Pasal 2 KMB 1949, masalah Papua akan diselesaikan dalam waktu 1 tahun. Artinya, status Papua adalah persoalan bilateral RI-Belanda. Namun Belanda ingkar janji dan justru memasukkan Papua sebagai wilayah Belanda dalam Konstitusi Belanda tahun 1956. Akibatnya, Indonesia terpaksa membatalkan KMB 1949 pada tahun 1956 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1956 tentang Pembatalan Hubungan Indonesia Nederland Berdasarkan Perjanjian Konferensi Meja Bundar karena tindakan Belanda ini selain bertentangan dengan norma self-determination juga melanggar KMB 1949 itu sendiri.
Norma hukum perjanjian internasional yang terkodifikasi pada Pasal 60 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri suatu perjanjian internasional jika diingkari oleh pihak lain. Roeslan Abdulgani, menggunakan istilah rebus sic stantibus sebagai justifikasi untuk pengakhiran KMB.[1]
Sengketa bilateral ini selanjutnya difasilitasi oleh Sekretaris Jenderal PBB dan melahirkan perjanjian bilateral Indonesia-Belanda yaitu New York Agreement 1962, yang intinya menyepakati proses penyerahan Papua, dari Belanda kepada PBB, dan selanjutnya diserahkan ke Indonesia. Setelah diserahkan ke Indonesia, maka selanjutnya dilakukan Penentuan Pedapat Rakyat (PEPERA) 1969 oleh Indonesia sendiri bukan oleh PBB. Preamble dalam New York Agreement 1962 ini juga menegaskan bahwa Papua adalah sengketa antara Indonesia dan Belanda dan tidak merujuk pada Resolusi MU PBB 1514.
Secara fundamental, PEPERA 1969 berbeda dengan jajak pendapat Timor Timur 2001. Jajak pendapat Timor Timur diselenggarakan langsung oleh PBB[2] dan disahkan atas dasar Resolusi PBB terkait dengan self-determination.[3] Ini menunjukkan Timor Timor diperlakukan sebagai wilayah yang masih berhak untuk menentukan nasib sendiri.
Selanjutnya, melalui PEPERA rakyat Papua memutuskan ingin tetap menjadi bagian dari RI. Sekretaris Jenderal PBB selanjutnya melaporkan hasil PEPERA kepada Majelis Umum PBB dan diterima melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 2504 (“Resolusi MU PBB 2504”).
Yang menarik adalah bagaimana negara-negara memaknai PEPERA ini. Ketua delegasi RI, Soejarwo, pada perdebatan di Majelis Umum PBB tersebut menyatakan:
PEPERA bukan persoalan self-determination dalam konteks perjuangan terhadap kolonial. Bagi Indonesia ini adalah soal tuntasnya perjuangan kemerdekaan, kembali utuhnya persatuan nasional dan integritas wilayah, prinsip yang esensial bagi negara yang berdaulat dan bagi setiap negara.
Mayoritas negara, antara lain Aljazair, Burma, India, Iran, Jepang, Kuwait, Malaysia, Arab Saudi, dan Thailand, mendukung posisi Indonesia bahwa PEPERA 1969 ini bukan dalam rangka self-determination seperti yang dikenal dalam kerangka Komite Dekolonisasi (C-24). India misalnya mengatakan:[4]
The question under our consideration cannot be regarded as an act of self-determination in the normal understanding of the term, since West lrian must be regarded as being an integral part of the sovereign State of the Republic of Indonesia.
Tidak dimaknainya PEPERA 1969 sebagai hasil yang lazim dari self-determinationjuga dinyatakan oleh beberapa pakar hukum internasional, antara lain Rigos-Suredayang menyatakan:[5]
the attitude taken by the General Assembly can be assumed to mean that West Irian was regarded as an ‘integral part’ of Indonesia and, therefore that there was no need for it to go through the process indicated by the General Assembly to achieve self-determination.
Pakar hukum internasional, J. Crawford juga berpandangan serupa, bahwa sikap PBB terhadap hasil PEPERA 1969 pada dasarnya menghormati penjagaan terhadap integritas wilayah Indonesia (the preservation of the territorial integrity of Indonesia).[6]
PEPERA 1969 dilaksanakan pada saat situasi hukum dimana Papua sudah menjadi bagian dari Indonesia. Sehingga hasil PEPERA itu sendiri dikonstruksikan dalam konsideran ‘Menimbang’ pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat(“UU 12/1969”) bahwa Irian Barat tetap merupakan bagian dari Indonesia.
Dari uraian di atas, pelaksanaan penentuan nasib sendiri rakyat Papua sudah dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945 bersama dengan wilayah-wilayah lainnya bekas Hindia Belanda sedangkan PEPERA 1969 dapat dimaknai sebagai konfirmasi rakyat Papua untuk tetap berada dalam RI. Karena sudah menjadi bagian dari Indonesia maka hak menentukan nasib sendiri menjadi tidak relevan. Itulah sebabnya topik self-determination untuk Papua pasca adanya Resolusi PBB tidak pernah lagi menjadi perhatian apalagi diperdebatkan dalam literatur hukum internasional.
Status PEPERA 1969 juga coba untuk dipersoalkan dalam tingkat hukum nasional Indonesia. Pada tahun 2019 sekelompok masyarakat dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat meminta pembatalan materi dalam UU 12/1969 yang merupakan hasil dari PEPERA 1969 ke Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui permohonan judicial review terhadap UU 12/1969.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVII/2019, MK menolak permohonan para pemohon dengan pertimbangan bahwa pemohon secara substansi tidak memohonkan pengujian terhadap UU 12/1969, tetapi terhadap PEPERA 1969 sebagai peristiwa hukum internasional yang pada hakikatnya telah diakui oleh Resolusi MU PBB 2504 yang bersifat sah dan final. Dalam hal ini MK juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menguji keabsahan tindakan PBB (hal. 37).
Gerakan Papua Merdeka
Apa yang sedang diperjuangkan oleh gerakan-gerakan Papua Merdeka setelah 17 Agustus 1945 tidak dapat disebut sebagai perjuangan hak menentukan nasib sendiri. Pertama, karena hak ini sudah dilaksanakan oleh Papua, dan kedua, tidak mungkin hak ini dilakukan lagi oleh wilayah yang sudah sah sebagai bagian dari suatu negara.
Apa yang dilakukan oleh gerakan-gerakan ini baik di Papua maupun dukungan lembaga swadaya masyarakat di luar negeri adalah gerakan pemisahan diri/separatis dari negara. Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanamengkategorikan tindakan yang berupaya memisahkan bagian wilayah ini sebagai makar.
Selain itu, hukum internasional sangat jelas soal ini. Pada tahun 1917, Aaland Island (bagian dari Finlandia namun berbudaya dan berbahasa Swedia) pernah mencoba memisahkan diri dan menuntut bergabung dengan Swedia. Sengketa ini diselesaikan oleh Liga Bangsa-Bangsa dengan membentuk Commission of Jurists tahun 1920, yang pada intinya menyatakan bahwa:[7]
Positive International Law does not recognize the right of national groups, as such, to separate themselves from the State of which they form part by the simple expression of a wish.
Yang pada intinya, dapat diartikan bahwa hukum internasional yang berlaku tidak mengenal hak sekelompok peduduk untuk memisahkan diri dari negaranya hanya karena kehendak semata.
Sampai saat ini masih berlaku norma bahwa tidak ada hak untuk memisahkan diri dari negara (secession) dalam hukum internasional. Sekretaris Jenderal PBB U Thantpernah menyatakan:[8]
the United Nations has never accepted and does not accept and I do not believe will ever accept the principle of secession of a part of its Member state.
Contoh baru-baru ini adalah deklarasi pemisahan diri oleh Catalonia dari Spanyol tahun 2017 yang gagal karena tidak mendapat restu hukum internasional.
Selain itu, terkait dengan hal ini, Indonesia telah melakukan deklarasi terhadap Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik terkait self-determination. Deklarasi tersebut menegaskan interpretasi Indonesia bahwa hak atas self-determination tidak dapat diberlakukan terhadap kelompok masyarakat di dalam suatu negara berdaulat yang akan merusak kesatuan wilayah (territorial integrity) dari negara tersebut.[9]
Adanya gerakan pemisahan diri oleh Organisasi Papua Merdeka (“OPM”) sampai saat ini adalah akibat korban “janji (palsu) kemerdekaan” yang ditanamkan oleh kolonial Belanda, terutama pasca KMB 1949. Janji ini diteruskan ke sebagian masyarakat Papua dari generasi ke generasi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Konstitusi Belanda tahun 1938;
- Undang-Undang Dasar 1945;
- Konstitusi Belanda tahun 1956;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1956 Pembatalan Hubungan Indonesia Nederland Berdasarkan Perjanjian Konferensi Meja Bundar;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
- Perjanjian Linggarjati 1947;
- Perjanjian Renville 1948;
- Konferensi Meja Bundar 1949;
- New York Agreement 1962;
- Vienna Convention on the Law of Treaties 1969;
- The Agreement between Indonesia and Portugal on the question of East Timor;
- Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1514;
- Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 2504;
- Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2625;
- Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1246.
Referensi:
- Roesland Abdulgani, Hukum dalam Revolusi dan Revolusi dalam Hukum, (Jakarta:P. Prapantja), 1965;
- Crawford, The Creation of States in International Law(2nd ed.), Oxford University Press, 2006;
- Jamie Trinidad, Self-Determination in Disputed Colonial Territories, Cambridge University, 2018;
- Zubeidi Mustofa, the Principle of Self-Determination in International Law, International Lawyer, Volume 5, Number 3, 1971;
- United Nations Monthly Chronicle, February 1970;
- United Nations Treaty Collection, International Covenant on Civil and Political Rights, diakses pada 24 Juni 2021, pukul 09.33 WIB;
- United Nations General Assembly Official Records, 24th Session, 1813thPlenary Meeting, Wednesday, 19 November 1969, diakses pada 24 Juni 2021, pukul 09.33 WIB.
Putusan:
[1] Roesland Abdulgani, Hukum dalam Revolusi dan Revolusi dalam Hukum, (Jakarta: B.P. Prapantja), 1965, hal. 36.
[2]Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1246 (“Resolusi DK PBB 1246”)
[3] Resolusi DK PBB 1246 mengutip The Agreement between Indonesia and Portugal on the question of
East Timor yang didasarkan atas Resolusi MU PBB 1514 dan Resolusi MU PBB 2625
[4] United Nations General Assembly Official Records, 24th Session, 1813th Plenary Meeting, Wednesday, 19 November 1969, hal. 3
[5] Jamie Trinidad, Self-Determination in Disputed Colonial Territories, Cambridge University, 2018, hal. 30
[6] J. Crawford, The Creation of States in International Law(2nd ed.), Oxford University Press, 2006, hal. 646
[7] Zubeidi Mustofa, the Principle of Self-Determination in International Law, International Lawyer, Volume 5, Number 3, 1971, hal. 479
[8]United Nations Monthly Chronicle, February 1970, hal.36
Hukumonline 29 Mei 2016

Oleh: Dr. iur. Damos Dumoli Agusman*)
Apa pun putusannya, soal rebutan pulau/karang LTS tidak akan terusik.
Damos Dumoli Agusman. Foto: Koleksi Penulis
Dalam waktu dekat Arbitrase Tribunal United Nation Convention on Law of the Sea(UNCLOS) akan mengeluarkan keputusan tentang gugatan Filipina melawan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) soal Laut Tiongkok Selatan (LTS). Dalam perkara ini Filipina meminta Arbitrase memberikan tafsir terhadap 15 butir materi gugatan yang jika diperas akan terdiri dari tiga pokok gugatan. Pertama, apakah 9 dash lines yang tertera pada peta RRT bertentangan dengan UNCLOS. Kedua, apakah pulau/karang yang dikuasai RRT di LTS berhak atas 200 mil ZEE/landas kontinen. Ketiga, apakah aktivitas RRT yang mereklamasi pulau/karang di LTS melanggar ketentuan UNCLOS yang terkait dengan perlindungan lingkungan laut.
Tidak seperti dugaan publik, putusan Arbitrase ini tidak akan memenangkan atau mengalahkan penggugat atau tergugat. Sebab karakter putusannya hanya bersifat menafsirkan pasal-pasal UNCLOS terhadap fakta hukum yang dipersoalkan. Selain itu, mandat Arbitrase ini juga sangat terbatas, dan tidak akan menetapkan siapa bakal memiliki pulau apa. Apa pun putusannya, soal rebutan pulau/karang LTS tidak akan terusik. Arbitrase juga tidak diminta untuk menetapkan batas-batas maritim negara yang bersengketa, bahkan kalau pun diminta, Arbitrase tidak mungkin melakukannya karena UNCLOS melarangnya.
Namun demikian, sekalipun bersifat tafsir, rencana putusan Arbitrase ini telah membuat RRT gusar. Sejak awal, posisinya sudah bulat menolak sidang ini dan bahkan menganggapnya sebagai peradilan ‘sesat’. Bagi RRT, gugatan ini adalah manuver yang tak pernah dibayangkan sehingga sangat tidak rela dengan proses ini. Makanya sejak awal gugatan bergulir, RRT langsung bereaksi keras dan menolak untuk hadir. Menolak hadir bukan berarti berdiam diri. Menyadari bahwa guliran ini akan menjadi ‘mimpi buruk’ maka RRT berteriak keras, bukan di ruang sidang melainkan di luarnya.
Menjelang putusan Arbitrase, kegundahan RRT semakin menjadi-jadi. Akibatnya, menjelang vonis ini RRT melakukan upaya diplomasi total, bukan untuk meyakinkan para hakim melainkan untuk mempengaruhi publik, bahwa Arbitrase ini sesat. Kampanye ini dilakukan secara sistematis di berbagai ajang. Pada wilayah diplomasi, RRT telah menggalang dukungan beberapa negara yang menegaskan bahwa sengketa LTS harus dilakukan melalui negosiasi langsung oleh pihak yang bersengketa, dan suatu negara tidak boleh dipaksa untuk menempuh mekanisme ‘di luar persetujuannya’. Sayangnya, RRT tidak terbuka pada fakta hukum bahwa mekanisme Arbitrase UNCLOS ini sudah disetujui oleh semua negara pihak UNCLOS, termasuk RRT, pada saat meratifikasinya. Walaupun demikian, dukungan politik semacam ini mungkin bisa agak meredakan kegusaran RRT walau signifikansi hukumnya nihil.
Kampanye ini mungkin efektif untuk mempengaruhi opini publik awam. Namun bagi pakar hukum, kampanye ini terkesan bernuansa politik. Substansi yang disajikan tidak menggambarkan perdebatan hukum yang sebenarnya. Apa yang di-‘curhat’-kan oleh RRT justru bukan pokok perkara yang dibahas oleh Arbitrase itu sendiri.
Pertama, RRT berulang kali mengeluhkan bahwa gugatan Filipina adalah soal kedaulatan teritori dan batas maritim, dan dengan demikian, kata RRT, Arbitrase tidak berwenang. Padahal, keluhan ini sudah dibahas dengan sederet argumen hukum yang lengkap oleh para hakim dan bahkan sudah diputuskan dalam putusan tentang yurisdiksi pada tgl 29 Oktober 2015. Dalam putusan halaman 159 disebutkan bahwa semua keberatan RRT secara hati-hati diulas dan bahkan satu per satu dari 15 gugatan Filipina dibedah guna memastikan bahwa semua gugatan ini bukan soal kedaulatan dan batas maritim seperti yang dituding RRT. Arbitrase kemudian memutuskan bahwa ini bukan soal sengketa pulau atau batas maritim, tapi ini soal penafsiran atas pasal-pasal UNCLOS.
Misalnya, Filipina meminta Arbitrase mendeklarasikan bahwa Mischief Reef bukan berstatus karang yang berhak 12 mil laut teritorial melainkan elevasi surut yang tidak berhak sama sekali atas zona maritim. Menurut Arbitrase, siapa pun bakal pemilikMischief Reef, Arbitrase tidak menemukan halangan untuk mendeklarasikan apakah sebagai karang atau bukan. Demikian sebaliknya, penentuan apakah ini karang atau bukan, tidak ada sangkut pautnya terhadap soal siapa bakal pemiliknya. Artinya, gugatan ini bukan soal kedaulatan dan bukan pula dimaksudkan untuk menetapkan batas maritim, melainkan soal penafsiran atau penerapan pasal UNCLOS yang terkait.
Bahkan, sedemikian hati-hatinya para hakim sehingga dari 15 gugatan itu hanya delapan gugatan yang dinyatakan hakul-yakin berada dalam kewenangannya, sedangkan sisanya yang tujuh akan diputuskan bersamaan dengan pokok perkara. Misalnya, soal gugatan apakah 9 dash line adalah ‘halal’ atau ‘haram’, Arbitrase tidak serta merta yakin bahwa pihaknya berwenang. Arbitrase harus menyentuh materinya untuk memperoleh keyakinan apakah garis putus ini berkaitan dengan soal ‘teluk historis’ yang oleh UNCLOS dinyatakan sebagai perkara yang berada di luar kewenangannya.
Kedua, RRT secara panjang lebar bercerita bahwa pulau/karang di LTS adalah milik mereka. Argumen ini tidak bermanfaat sebab gugatan Filipina bukan sedang mempersoalkan soal kepemilikan ini. Soal inti yang sedang digugat justru tidak dijelaskan oleh RRT. Misalnya, apa status zona maritim yang diklaimnya di LTS kalaupun dia memiliki semua pulau/karang itu. RRT selama ini memperkenalkan istilah ‘hak historis’ atau, dalam kaitannya dengan Indonesia, mengeluarkan istilah ‘traditional fishing ground’. Apa, dimana dan sejauh apa ruang lingkupnya, justru (sengaja) tidak dijelaskan oleh RRT.
Pakar hukum RRT, Fu Ying dan Wu Sichun, justru cenderung ‘menakut-nakuti’ tentang misteri garis ini. Menurutnya, jika 9 dash line ini diklarifikasi saat ini maka akan meningkatkan eskalasi konflik, sehingga menjadikan garis ini tetap misteri adalah pilihan yang terbaik saat ini. Argumen ini tentu tidak akademis. Pakar hukum lain tentu tidak akan terkesima dengan dalih ini malah sebaliknya semakin menguatkan asumsi bahwa ada keraguan di kalangan mereka sendiri tentang makna garis ini.
Ketiga, RRT selalu menuduh bahwa Filipina melanggar Pasal 4 Declaration of Code of Conduct (DoC) 2002, yakni tentang kewajiban agar para pihak menyelesaikan sengketanya melalui negosiasi langsung. Artinya tidak boleh melalui Arbitrase. Tuduhan ini sudah dikupas habis oleh Arbitrase. DoC menurut Arbitrase tidak bersifat mengikat dan mustahil menghalangi para pihak UNCLOS untuk menggunakan mekanisme UNCLOS. RRT sendiri dalam berbagai kesempatan selalu mendengungkan bahwa DoC ini bukan dokumen hukum. Selain itu, sekali lagi bahwa Arbitrase tidak bermaksud menyelesaikan sengketa, namun mengklarifikasi pasal-pasal UNCLOS. Penyelesaian sengketa-nya sendiri tetap harus melalui negosiasi langsung. Dengan demikian, tudingan RRT ini menjadi tidak relevan.
Keempat, pada detik-detik terakhir, RRT justru mengeluarkan jurus yang tidak lazim dalam konteks rule of law. RRT bertekad tidak akan menaati bahkan akan melawan putusan Arbitrase. Alasannya, Arbitrase telah sesat dan dipolitisasi serta melampaui kewenangannya. Perlawanan terhadap Arbitrase, kata RRT, justru harus dilihat sebagai sikap RRT untuk menyelamatkan UNCLOS. Argumen ini tentu ekstra-yudisial dan susah disikapi secara logika hukum. Di semua sistem hukum, pengadilan-lah yang mengadili pihak yang bersengketa, bukan sebaliknya. Tentunya sikap pembangkangan terhadap peradilan ini justru akan semakin mempurukkan citra RRT ketimbang mendongkraknya. Lazimnya, negara membangkang terhadap hukum internasional namun menyangkalnya di publik. Jurus RRT ini mengakui blak-blakan bahwa pihaknya menentang hukum internasional, sesuatu hal yang belum ada preseden-nya dalam praktik negara.
Terlepas dari sikap RRT yang agak ‘galau’ menjelang keluarnya putusan Arbitrase, banyaknya penjelasan para pakar dan pejabat RRT ini patut disambut baik. Turun gunung-nya para pejabat Tiongkok, baik dalam kapasitas resmi maupun akademis, telah memperkaya spektrum wacana publik yang selama ini kering dari sisi perspektif RRT. Walaupun tetap menyembunyikan misteri 9 dash line, setidak-tidaknya ada argumen hukum yang terlontar, yakni, bahwa hak historis di dalam garis ini tidak diatur oleh UNCLOS melainkan diatur oleh hukum kebiasaan internasional. Serpihan argumen ini lebih nyambung untuk suatu diskursus hukum, walau perlu usaha ekstra untuk mengebolariskannya.
Keputusan Arbitrase ini nantinya tidak bakal menyelesaikan sengketa, namun bukan berarti tidak bermanfaat. Putusannya bahkan akan mengubah konstelasi sengketa itu sendiri karena akan memecahkan setidak-tidaknya dua teka-teki yang selama ini tak terjawab. Pertama soal klaim historis 9 dash line, kedua soal kontroversi status pulau/karang. Jika kedua teka-teki ini sudah terjawab, maka semakin memperjelas basis-basis perundingan bagi negara yang bersengketa untuk menyelesaikan konflik LTS itu sendiri. Sayangnya, kejelasan basis ini justru dimaknai oleh RRT sebagai potensi ‘kerugian’. Rugi, karena klaim sejarah-nya ini mungkin benar-benar menjadi sejarah. Keputusan Arbitrase ini bagi Indonesia tidak mengubah apa pun, namun hanya mengkonfirmasi tidak ada tumpang tindih maritim dengan RRT seperti yang berkali-kali ditekankan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
* Penulis adalah pengamat dan pengajar hukum internasional. Artikel ini murni pandangan akademis penulis.
Tidak seperti dugaan publik, putusan Arbitrase ini tidak akan memenangkan atau mengalahkan penggugat atau tergugat. Sebab karakter putusannya hanya bersifat menafsirkan pasal-pasal UNCLOS terhadap fakta hukum yang dipersoalkan. Selain itu, mandat Arbitrase ini juga sangat terbatas, dan tidak akan menetapkan siapa bakal memiliki pulau apa. Apa pun putusannya, soal rebutan pulau/karang LTS tidak akan terusik. Arbitrase juga tidak diminta untuk menetapkan batas-batas maritim negara yang bersengketa, bahkan kalau pun diminta, Arbitrase tidak mungkin melakukannya karena UNCLOS melarangnya.
Namun demikian, sekalipun bersifat tafsir, rencana putusan Arbitrase ini telah membuat RRT gusar. Sejak awal, posisinya sudah bulat menolak sidang ini dan bahkan menganggapnya sebagai peradilan ‘sesat’. Bagi RRT, gugatan ini adalah manuver yang tak pernah dibayangkan sehingga sangat tidak rela dengan proses ini. Makanya sejak awal gugatan bergulir, RRT langsung bereaksi keras dan menolak untuk hadir. Menolak hadir bukan berarti berdiam diri. Menyadari bahwa guliran ini akan menjadi ‘mimpi buruk’ maka RRT berteriak keras, bukan di ruang sidang melainkan di luarnya.
Menjelang putusan Arbitrase, kegundahan RRT semakin menjadi-jadi. Akibatnya, menjelang vonis ini RRT melakukan upaya diplomasi total, bukan untuk meyakinkan para hakim melainkan untuk mempengaruhi publik, bahwa Arbitrase ini sesat. Kampanye ini dilakukan secara sistematis di berbagai ajang. Pada wilayah diplomasi, RRT telah menggalang dukungan beberapa negara yang menegaskan bahwa sengketa LTS harus dilakukan melalui negosiasi langsung oleh pihak yang bersengketa, dan suatu negara tidak boleh dipaksa untuk menempuh mekanisme ‘di luar persetujuannya’. Sayangnya, RRT tidak terbuka pada fakta hukum bahwa mekanisme Arbitrase UNCLOS ini sudah disetujui oleh semua negara pihak UNCLOS, termasuk RRT, pada saat meratifikasinya. Walaupun demikian, dukungan politik semacam ini mungkin bisa agak meredakan kegusaran RRT walau signifikansi hukumnya nihil.
Kampanye ini mungkin efektif untuk mempengaruhi opini publik awam. Namun bagi pakar hukum, kampanye ini terkesan bernuansa politik. Substansi yang disajikan tidak menggambarkan perdebatan hukum yang sebenarnya. Apa yang di-‘curhat’-kan oleh RRT justru bukan pokok perkara yang dibahas oleh Arbitrase itu sendiri.
Pertama, RRT berulang kali mengeluhkan bahwa gugatan Filipina adalah soal kedaulatan teritori dan batas maritim, dan dengan demikian, kata RRT, Arbitrase tidak berwenang. Padahal, keluhan ini sudah dibahas dengan sederet argumen hukum yang lengkap oleh para hakim dan bahkan sudah diputuskan dalam putusan tentang yurisdiksi pada tgl 29 Oktober 2015. Dalam putusan halaman 159 disebutkan bahwa semua keberatan RRT secara hati-hati diulas dan bahkan satu per satu dari 15 gugatan Filipina dibedah guna memastikan bahwa semua gugatan ini bukan soal kedaulatan dan batas maritim seperti yang dituding RRT. Arbitrase kemudian memutuskan bahwa ini bukan soal sengketa pulau atau batas maritim, tapi ini soal penafsiran atas pasal-pasal UNCLOS.
Misalnya, Filipina meminta Arbitrase mendeklarasikan bahwa Mischief Reef bukan berstatus karang yang berhak 12 mil laut teritorial melainkan elevasi surut yang tidak berhak sama sekali atas zona maritim. Menurut Arbitrase, siapa pun bakal pemilikMischief Reef, Arbitrase tidak menemukan halangan untuk mendeklarasikan apakah sebagai karang atau bukan. Demikian sebaliknya, penentuan apakah ini karang atau bukan, tidak ada sangkut pautnya terhadap soal siapa bakal pemiliknya. Artinya, gugatan ini bukan soal kedaulatan dan bukan pula dimaksudkan untuk menetapkan batas maritim, melainkan soal penafsiran atau penerapan pasal UNCLOS yang terkait.
Bahkan, sedemikian hati-hatinya para hakim sehingga dari 15 gugatan itu hanya delapan gugatan yang dinyatakan hakul-yakin berada dalam kewenangannya, sedangkan sisanya yang tujuh akan diputuskan bersamaan dengan pokok perkara. Misalnya, soal gugatan apakah 9 dash line adalah ‘halal’ atau ‘haram’, Arbitrase tidak serta merta yakin bahwa pihaknya berwenang. Arbitrase harus menyentuh materinya untuk memperoleh keyakinan apakah garis putus ini berkaitan dengan soal ‘teluk historis’ yang oleh UNCLOS dinyatakan sebagai perkara yang berada di luar kewenangannya.
Kedua, RRT secara panjang lebar bercerita bahwa pulau/karang di LTS adalah milik mereka. Argumen ini tidak bermanfaat sebab gugatan Filipina bukan sedang mempersoalkan soal kepemilikan ini. Soal inti yang sedang digugat justru tidak dijelaskan oleh RRT. Misalnya, apa status zona maritim yang diklaimnya di LTS kalaupun dia memiliki semua pulau/karang itu. RRT selama ini memperkenalkan istilah ‘hak historis’ atau, dalam kaitannya dengan Indonesia, mengeluarkan istilah ‘traditional fishing ground’. Apa, dimana dan sejauh apa ruang lingkupnya, justru (sengaja) tidak dijelaskan oleh RRT.
Pakar hukum RRT, Fu Ying dan Wu Sichun, justru cenderung ‘menakut-nakuti’ tentang misteri garis ini. Menurutnya, jika 9 dash line ini diklarifikasi saat ini maka akan meningkatkan eskalasi konflik, sehingga menjadikan garis ini tetap misteri adalah pilihan yang terbaik saat ini. Argumen ini tentu tidak akademis. Pakar hukum lain tentu tidak akan terkesima dengan dalih ini malah sebaliknya semakin menguatkan asumsi bahwa ada keraguan di kalangan mereka sendiri tentang makna garis ini.
Ketiga, RRT selalu menuduh bahwa Filipina melanggar Pasal 4 Declaration of Code of Conduct (DoC) 2002, yakni tentang kewajiban agar para pihak menyelesaikan sengketanya melalui negosiasi langsung. Artinya tidak boleh melalui Arbitrase. Tuduhan ini sudah dikupas habis oleh Arbitrase. DoC menurut Arbitrase tidak bersifat mengikat dan mustahil menghalangi para pihak UNCLOS untuk menggunakan mekanisme UNCLOS. RRT sendiri dalam berbagai kesempatan selalu mendengungkan bahwa DoC ini bukan dokumen hukum. Selain itu, sekali lagi bahwa Arbitrase tidak bermaksud menyelesaikan sengketa, namun mengklarifikasi pasal-pasal UNCLOS. Penyelesaian sengketa-nya sendiri tetap harus melalui negosiasi langsung. Dengan demikian, tudingan RRT ini menjadi tidak relevan.
Keempat, pada detik-detik terakhir, RRT justru mengeluarkan jurus yang tidak lazim dalam konteks rule of law. RRT bertekad tidak akan menaati bahkan akan melawan putusan Arbitrase. Alasannya, Arbitrase telah sesat dan dipolitisasi serta melampaui kewenangannya. Perlawanan terhadap Arbitrase, kata RRT, justru harus dilihat sebagai sikap RRT untuk menyelamatkan UNCLOS. Argumen ini tentu ekstra-yudisial dan susah disikapi secara logika hukum. Di semua sistem hukum, pengadilan-lah yang mengadili pihak yang bersengketa, bukan sebaliknya. Tentunya sikap pembangkangan terhadap peradilan ini justru akan semakin mempurukkan citra RRT ketimbang mendongkraknya. Lazimnya, negara membangkang terhadap hukum internasional namun menyangkalnya di publik. Jurus RRT ini mengakui blak-blakan bahwa pihaknya menentang hukum internasional, sesuatu hal yang belum ada preseden-nya dalam praktik negara.
Terlepas dari sikap RRT yang agak ‘galau’ menjelang keluarnya putusan Arbitrase, banyaknya penjelasan para pakar dan pejabat RRT ini patut disambut baik. Turun gunung-nya para pejabat Tiongkok, baik dalam kapasitas resmi maupun akademis, telah memperkaya spektrum wacana publik yang selama ini kering dari sisi perspektif RRT. Walaupun tetap menyembunyikan misteri 9 dash line, setidak-tidaknya ada argumen hukum yang terlontar, yakni, bahwa hak historis di dalam garis ini tidak diatur oleh UNCLOS melainkan diatur oleh hukum kebiasaan internasional. Serpihan argumen ini lebih nyambung untuk suatu diskursus hukum, walau perlu usaha ekstra untuk mengebolariskannya.
Keputusan Arbitrase ini nantinya tidak bakal menyelesaikan sengketa, namun bukan berarti tidak bermanfaat. Putusannya bahkan akan mengubah konstelasi sengketa itu sendiri karena akan memecahkan setidak-tidaknya dua teka-teki yang selama ini tak terjawab. Pertama soal klaim historis 9 dash line, kedua soal kontroversi status pulau/karang. Jika kedua teka-teki ini sudah terjawab, maka semakin memperjelas basis-basis perundingan bagi negara yang bersengketa untuk menyelesaikan konflik LTS itu sendiri. Sayangnya, kejelasan basis ini justru dimaknai oleh RRT sebagai potensi ‘kerugian’. Rugi, karena klaim sejarah-nya ini mungkin benar-benar menjadi sejarah. Keputusan Arbitrase ini bagi Indonesia tidak mengubah apa pun, namun hanya mengkonfirmasi tidak ada tumpang tindih maritim dengan RRT seperti yang berkali-kali ditekankan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
* Penulis adalah pengamat dan pengajar hukum internasional. Artikel ini murni pandangan akademis penulis.
KOMPASIAN, 17 APRIL 2015
Dibaca: 76
Komentar: 2
1
Hukuman Mati antara WNA di Indonesia dan WNI di Luar Negeri: Pelajaran Apa yang Bisa Dipetik?
OPINI | 17 April 2015 | 13:02
Indonesia sedang mengalami suatu situasi yang unik dan tidak pernah terjadi selama ini, yaitu secara bersamaan menghadapi persoalan yang timbal balik. Indonesia sudah dan sedang melakukan eksekusi mati terhadap warga negara asing, namun secara bersamaan sedang menghadapi persoalan yang sama atas WNI di luar negeri. Kedua situasi ini sangat diametrikal tapi membuahkan pembelajaran publik.
Indonesia sedang mempersiapkan eksekusi hukuman mati terhadap beberapa warga asing. Kloter lain bakal menyusul. Sedangkan di luar negeri, dua WNI yaitu Siti Zainab dan Karni Tarsim, baru saja menjalani eksekusi hukuman pancung. Ratusan WNI lain juga bakal menyusul.
Masih ingat hiruk pikuk pasca eksekusi oleh Saudi Arabia terhadap Ruyati tahun 2011? Reaksi publik Indonesia sangat gaduh dan “menyeramkan”. Tidak hanya pemerintah Saudi, pemerintah Indoesia juga habis jadi bulan-bulan kecaman publik. Terjadi kehebohan politik, ada saling tuding-menuding antar berbagai pihak yang terkait. Komisi I DPR mempersoalkan kinerja Diplomasi Menlu RI yang dianggap gagal menyelematkan Ruyati. Di berbagai media dengan diskusi publiknya, terjadi kecaman keras terhadap Saudi yang mempersoalkan semua hal, mulai dari majikan yang zholim, hukumnya yang jelek dan tidak adil, sampai ke soal mentalitas hukum di Saudi. Kecaman ini kemudian bermuara pada desakan keras kepada Pemerintah Indonesia agar bersikap keras se kerasnya kepada Saudi, dan kalau perlu, ibarat kata, “menculik’ majikannya untuk diadili di Indonesia.
Terlepas dari issue politisasi kasus Ruyati, yang selalu akan mungkin di negara demokrasi seperti Indonesia, reaksi publik ini agak anomali jika tidak dibilang berlebihan. Ada yang salah dan keliru dalam pola pikir publik jika terkait dengan persoalan penegakan hukum terhadap WNI di luar negeri. Reaksi ini tidak hanya emosional namun cenderung euphoria yang tidak rasional.
Kekeliruan pertama, adanya kesan publik bahwa Indonesia memiliki kedaulatan di negara lain. Telah diasumsikan secara tidak sengaja bahwa negara lain itu adalah “bagian dari Provinsi Indonesia”. Kesan ini terlihat karena desakan publik cenderungmenempatkan negara ini di wilayah jursidiksi Indonesia, misalnya, “Indonesia harus menangkap dan mengadil Majikan”, “Pemerintah Indonesia harus mendesak Saudi Arabia membebaskan Ruyati”, atau “seret majikan ke Mahkamah Internasional”, dan seterusnya. Intinya, publik mendesak agar Indonesia melakukan penegakan hukum di negara lain.
Euphoria ini jelas tidak rasional. Aturan internasional jelas bahwa penegakan hukum suatu negara harus berhenti pada saat persitiwa itu melintasi batas negara. Negara dilarang untuk menegakkan hukum di wilayah negara lain. Negara yang melakukan penegakan hukum di negara lain intervensi dan melanggar kedaulatan negara lain. Sebenarnya, publik Indonesia faham betul soal ini, karena mereka pasti murka jika negara lain mencampuri hukum Indonesia. Namun sayangnya, pemahaman ini hanya satu arah yaitu jika yang jadi korban internvensi adalah negara Indonesia. Tapi tiba-tiba menjadi gagal faham manakala yang jadi korban adalah negara lain dan pelaku intervensi itu adalah Indonesia sendiri.
Akibatnya, sering terjadi inkonsistensi dengan reaksi publik Indonesia. Jika asing berekasi terhadap penegakan hukum di Indonesia, maka negara tsb akan segera dituding “mencampuri kedaulatan hukum” Indonesia dan publik Indonesia akan terusik. Namun dalam persoalan yang sama, jika publik Indonesia berekasi terhadap penegakan hukum di negara lain terhadap WNI, akan diklaim sebagai upaya “menjaga harkat bangsa”. Akibatnya menjadi sangat anomali, karena terhadap situasi yang sama, “mencampuri kedaulatan hukum” dan “menjaga harkat bangsa” menjadi sinonim.
Tanpa disadari, kita justru penganut fanatik terhadap prinsip kedaulatan ini sehingga pernah marah kepada Australia karena mencoba mencampuri kasus Corby di Bali beberapa tahun silam. Kita pernah murka kalau AS atau Negara yang warganya jadi korban mencoba melindungi WN-nya waktu kasus Bom di Mariott beberapa tahun yang lalu. Kita bahkan murka manakala Australia dan Brazilia mencoba mencampuri penegakan hukum di Indonesia terkait dengan eksekusi mati warganya. Namun dengan logika yang terbalik kita justru ingin Pemerintah RI melakukan “intervensi” terhadap kedaulatan Negara lain.
Terus, apa yang dapat dilakukan oleh suatu Negara terhadap warganya yang mengalami peristiwa tragis di luar negeri seperti kasus Siti Zainab dan Karni Tarsim ini? Tentu saja Pemerintah memiliki ruang untuk melakukan langkah perlindungan namun upaya itu tidak sama dengan dan tidak mungkin seleluasa seperti yang dilakukan oleh Pemerintah RI terhadap WNI di wilayah Indonesia.
Hukum internasional punya aturan perihal ini. Jika tidak, maka akan muncul pertikaian antar negara. Upaya yang tersisa bagi Pemerintah dalam situasi seperti ini hanya pada apa yang disebut perlindungan konsuler. Perlindungan penegakan hukum tidak lagi dimungkinkan karena penegakan hukum merupakan wewenang dan kedaulatan negara penerima.
Apa itu perlindungan konsuler? Masalah ini memang tidak terlalu tersosialisasi di publik Indonesia. Perlindungan konsuler adalah intervensi suatu negara terhadap negara lain yang diizinkan oleh hukum internasional dengan tetap menghormati kedaulatan negara itu. Perlindungan konsuler hanya terbatas pada upaya “to ensure that its nationals are treated with due process in receiving state”.
Artinya, Kemlu dan KBRI di Ryad hanya berwenang untuk memastikan bahwa kasus kasus Siti Zainab dan Karni Tarsim mendapat perlindungan hukum Saudi Arabia (bukan Indonesia) dan diperlakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Saudi Arabia (bukan di Indonesia). Hak-hak hukum mereka harus terpenuhi mulai dari penyelidikan sampai ke eksekusi matinya.
Kemlu dan KBRI tentu tidak bisa mencampuri proses hukum ini karena itu akan melanggar kedaulatan Saudi Arabia. Jadi tugas Kemlu dan KBRI adalah pendampingan konsuler dan bisa memiliki peran sepanjang hukum Saudi mengijinkannya, misalnya, membantu bernegosiasi dengan pihak keluarga korban.
Perlindungan konsuler ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sampai tuntas, mulai dari tahap awal sampai tahap eksekusi. Hanya memang ada persoalan prosedur yang tidak dipenuhi oleh Saudi, yaitu tidak adanya notifikasi tentang eksekusi ini. Untuk kelalaian ini Indonesia pun melakukan protes diplomatik. Protes ini merupakan bagian dari perlindungan konsuler, karena Indonesia memprotes Saudi atas nama dan untuk kepentingan hak-hak terpidana.
Bertubi-tubinya protes Australia dan Brazil terhadap eksekusi mati warganya oleh Indonesia telah membelalakkan mata publik. Bangsa Indonesia tidak sudi penegakan hukumnya diobok-obok oleh negara lain. Muncul resistensi publik yang semakin mengeras dan mengecam kedua negara ini. Pengalaman diobok-obok ini membuat publik semakin hati-hati dalam menyikapi persoalan yang sama yang terkait dengan penegakan hukum di negara lain. Makanya, pada waktu Siti Zainab dan Karni dihukum pancung, reaksi publik kita tidak segaduh dulu. Publik mulai cerdas menghormati penegakan hukum negara lain. Seperti tertera dalam Alkitab umat Kristen: “jangan lakukan terhadap orang lain sesuatu yang kau tidak suka jika orang lain melakukan itu terhadap mu”.
ANTARANEWS, 18 APRIL 2015
Jakarta (ANTARA News)- Dua WNI di Arab Saudi, Siti Zainab dan Karni Tarsim, akhirnya secara terpisah dan dalam selang waktu beberapa hari menjalani eksekusi hukuman pancung.
Eksekusi mati ini membuat Indonesia berang. Kemenlu Retno Marsudi langsung menyampaikan protes secara terpisah untuk masing-masing eksekusi ini. Duta Besar Arab Saudi di Jakarta juga harus dua kali dipanggil oleh Kemenlu untuk menerima protes keras dari Pemerintah Indonesia.
Berbeda dengan eksekusi Ruyati tahun 2011, reaksi publik Indonesia terhadap kasus yang sama yang menimpa Siti Zainab dan Karni Tarsim kali ini tidak terlalu gaduh. Sekalipun ada reaksi keras beberapa LSM namun kali ini tidak ada kehebohan politik, tidak ada saling tuding antar berbagai pihak yang terkait.
Kecaman keras terhadap hukum Arab Saudi juga tidak seheboh yang lalu, dan yang menonjol adalah tidak ada lagi desakan keras kepada Pemerintah RI untuk "intervensi" terhadap kedaulatan hukum Arab Saudi .
Memang ada desakan diplomatik dari publik, misalnya agar Indonesia mengusir Duta Besar Saudi, namun desakan ini kelihatannya tidak terlalu bergaung.
Meredanya reaksi publik kali ini mudah dipahami. Indonesia sedang berada pada posisi yang sama dengan Arab Saudi, yaitu sudah dan akan mengeksekusi mati warga negara asing.
Publik merasakan langsung bagaimana terlukanya perasaan bangsa Indonesia jika negara asing mencampuri kedaulatan hukum Indonesia, apa pun dalihnya. Publik Indonesia semakin menyadari bahwa penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara lain ternyata sangat penting.
Konsistensi Indonesia
Namun ada yang tidak berubah, yaitu bahwa Pemerintah RI tetap konsisten mengajukan nota protes yang isinya sama dengan tahun 2011, yaitu mempersoalkan kenapa tidak ada pemberitahuan (notifikasi) tentang pelaksanaan eksekusi, baik kepada perwakilan RI di Saudi maupun terhadap keluarga terpidana.
Mengapa Pemerintah RI tetap mengajukan nota protes kepada Arab Saudi, bukankah publik Indonesia tidak suka dengan protes yang sama yang dilakukan oleh negara-negara lain baru-baru ini? Pertanyaan ini kelihatannya memperlihatkan inkonsistensi Pemerintah RI alias "double standard", namun jika membaca reaksi Indonesia ini secara jeli, ternyata Indonesia sangat konsisten.
Pertama, protes negara lain terhadap Indonesia cenderung mempersoalkan hukuman mati itu sendiri. Mereka menilai hukuman mati itu "barbarian", artinya mereka mencampuri substansi hukum positif Indonesia.
Lazimnya, negara hanya berhak melakukan protes jika pelaksanaan hukuman mati terhadap warganya itu melanggar hukum dan kepatutan internasional, misalnya terjadi diskriminasi atau pengebirian hak terpidana. Selain itu, negara juga berhak melakukan protes jika ada prosedur universal yang diabaikan.
Berbeda dengan negara-negara lain terhadap Indonesia, protes Indonesia kepada Saudi bukan soal substansi hukum Arab Saudia.
Indonesia tidak mempersoalkan apakah hukuman mati di Arab Saudi itu sah atau tidak. Indonesia mempersoalkan prosedur yang dikenal dalam standar Internasional dan diakui oleh Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, yaitu hak Indonesia atas akses konsuler terhadap warga negaranya.
Konvensi ini memberi jaminan bahwa perwakilan Indonesia di Saudi harus terinformasikan tentang proses hukum yang dialami oleh warganya secara terus menerus mulai sejak tahap awal sampai pada tahap eksekusi. Untuk maksud dan tujuan inilah suatu perwakilan negara dibuka dan dihadirkan di Saudi.
Sayangnya, akses konsuler ini hanya diberikan pada tahap awal sampai pada tahap vonis berkekuatan tetap, namun tiba-tiba tertutup pada tahap eksekusi. Tidak ada informasi sama sekali tentang kapan dan di mana eksekusi ini dilakukan.
Konon, seperti yang dijelaskan oleh Duta Besar Saudi di Jakarta, hukum Saudi tidak mewajibkan eksekutor untuk memberitahukan kepada Perwakilan RI atau keluarga tentang kapan dan di mana eksekusi akan berlangsung. Dalih ini agak lemah karena hukum nasional tidak boleh dibenturkan dengan kewajiban internasionalnya.
Artinya, negara tidak dapat berlindung di balik hukum nasionalnya untuk mengabaikan norma hukum internasional. Ini salah satu prinsip utama hukum internasional.
Dalam konteks ini, Saudi memiliki kewajiban membuka akses konsuler ini kepada perwakilan Indonesia.
Sekalipun hukum Saudi tidak mewajibkan notifikasi ini, Saudi tetap terikat pada pasal 37 (a) Konvensi Wina 1963, yaitu kewajiban negara untuk memberitahukan tentang kematian seseorang warga negara asing kepada perwakilan negaranya.
Dalam konteks ini, Saudi wajib menyampaikan kepada perwakilan RI di Saudi informasi tentang kematian Siti Zainab dan Karni Tarsim. Sayangnya, informasi kematian ini pun tidak pernah disampaikan secara resmi kepada perwakilan RI berdasarkan pasal ini.
Akses konsuler khususnya pemberian informasi kepada pihak keluarga (melalui perwakilan diplomatik/konsuler) tentang kapan dan dimana suatu eksekusi mati dilaksanakan sudah menjadi bagian dari prosedur hukum di hampir setiap negara. Artinya, pemberian akses konsuler ini sudah menjadi praktik negara
Selain itu, berdasarkan asas kemanusiaan dan kepatutan, pihak keluarga berhak mendapatkan informasi tentang nasib Siti Zainab dan Karni, kapan dan dimana mereka menghembuskan nafas terakhirnya. Dengan tertutupnya akses konsuler ini, dan tidak tersedianya informasi kepada pihak keluarga, maka hak asasi para terpidana ini menjadi tergerogoti.
Kedua, protes Indonesia ini menunjukkan konsistensi sikap Pemerintah RI terhadap pengabaian prosedur ini. Dalam kasus Ruyati tahun 2011, Indonesia melakukan protes yang sama dan terhadap persoalan yang sama.
Sikap ini harus secara konsisten diperlihatkan agar pengabaian prosedural ini tidak mengkristal menjadi kelaziman diplomatik, yang pada akhirnya menjadi kebiasaan internasional.
Makna protes
Banyak pihak yang pesimistis dengan protes diplomatik itu. Ini dapat dimaklumi karena publik cenderung memahami protes diplomatik adalah sekadar protes seperti yang dipahami dalam kehidupan keseharian.
Padahal ada makna hukum dibalik suatu protes negara. Menurut logika hukum internasional, makna protes negara yang berkesinambungan (persistent objection) adalah upaya hukum untuk mencegah agar praktik suatu negara tidak mengkristal menjadi norma.
Indonesia tidak ingin praktik Saudi, yang tidak memberikan notifikasi perihal eksekusi mati WNI, perlahan-lahan terkonsolidasi menjadi suatu kelaziman diplomatik, setidak-tidaknya terhadap Indonesia.
Indonesia pernah mengalami protes negara-negara yang berkesinambungan ini dalam kasus Timor Timur, sehingga akibatnya menghalangi Indonesia memperoleh legitimasi hukum internasional atas wilayah ini.
Dari uraian di atas, maka rekasi Indonesia terhadap Saudi tidak identik dengan reaksi negara lain terhadap Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati. Dalam kasus eksekusi mati di Indonesia, tidak ada standar internasional yang dilanggar yang memungkinkan adanya ruang adanya suatu protes diplomatik menurut hukum internasional.
Protes negara lain terhadap Indonesia lebih diarahkan kepada persoalan kompatibilitas hukum positif Indonesia yang dinilai tidak selaras dengan norma HAM. Namun tudingan ini tidak terlalu meyakinkan.
Pencerahan publik
Terlepas dari persoalan di atas, Indonesia sedang mengalami suatu situasi yang unik, yaitu secara bersamaan menghadapi persoalan yang timbal balik.
Indonesia sudah dan sedang melakukan eksekusi mati terhadap warga negara asing, namun secara bersamaan sedang menghadapi persoalan yang sama atas WNI di luar negeri. Kedua situasi yang diametrikal ini semakin mematangkan Indonesia dalam menyikapi persoalan hukum WNI di luar negeri.
Selama ini ada inkonsistensi dengan reaksi publik Indonesia. Jika asing bereaksi terhadap penegakan hukum di Indonesia, maka negara tersebut akan dituding "mencampuri kedaulatan hukum" Indonesia dan publik Indonesia akan terusik.
Namun dalam persoalan yang sama, jika publik Indonesia bereaksi terhadap penegakan hukum di negara lain terhadap WNI, akan diklaim sebagai upaya "menjaga harkat bangsa". Akibatnya menjadi sangat anomali, karena terhadap situasi yang sama, "mencampuri kedaulatan hukum" dan "menjaga harkat bangsa" menjadi sinonim.
Pengalaman ini membuat publik semakin hati-hati dalam menyikapi persoalan yang sama yang terkait dengan penegakan hukum di negara lain. Reaksi yang cerdas adalah melakukan upaya perlindungan konsuler pada koridor yang direstui oleh hukum internasional.
Ini berarti, memastikan bahwa WNI memperoleh seluruh hak-hak hukumnya berdasarkan hukum acara pidana negara setempat, tanpa harus mencampuri proses penegakan hukumnya.
*) Penulis adalah pengamat hukum internasional
Jakarta (ANTARA News)- Dua WNI di Arab Saudi, Siti Zainab dan Karni Tarsim, akhirnya secara terpisah dan dalam selang waktu beberapa hari menjalani eksekusi hukuman pancung.
Eksekusi mati ini membuat Indonesia berang. Kemenlu Retno Marsudi langsung menyampaikan protes secara terpisah untuk masing-masing eksekusi ini. Duta Besar Arab Saudi di Jakarta juga harus dua kali dipanggil oleh Kemenlu untuk menerima protes keras dari Pemerintah Indonesia.
Berbeda dengan eksekusi Ruyati tahun 2011, reaksi publik Indonesia terhadap kasus yang sama yang menimpa Siti Zainab dan Karni Tarsim kali ini tidak terlalu gaduh. Sekalipun ada reaksi keras beberapa LSM namun kali ini tidak ada kehebohan politik, tidak ada saling tuding antar berbagai pihak yang terkait.
Kecaman keras terhadap hukum Arab Saudi juga tidak seheboh yang lalu, dan yang menonjol adalah tidak ada lagi desakan keras kepada Pemerintah RI untuk "intervensi" terhadap kedaulatan hukum Arab Saudi .
Memang ada desakan diplomatik dari publik, misalnya agar Indonesia mengusir Duta Besar Saudi, namun desakan ini kelihatannya tidak terlalu bergaung.
Meredanya reaksi publik kali ini mudah dipahami. Indonesia sedang berada pada posisi yang sama dengan Arab Saudi, yaitu sudah dan akan mengeksekusi mati warga negara asing.
Publik merasakan langsung bagaimana terlukanya perasaan bangsa Indonesia jika negara asing mencampuri kedaulatan hukum Indonesia, apa pun dalihnya. Publik Indonesia semakin menyadari bahwa penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara lain ternyata sangat penting.
Konsistensi Indonesia
Namun ada yang tidak berubah, yaitu bahwa Pemerintah RI tetap konsisten mengajukan nota protes yang isinya sama dengan tahun 2011, yaitu mempersoalkan kenapa tidak ada pemberitahuan (notifikasi) tentang pelaksanaan eksekusi, baik kepada perwakilan RI di Saudi maupun terhadap keluarga terpidana.
Mengapa Pemerintah RI tetap mengajukan nota protes kepada Arab Saudi, bukankah publik Indonesia tidak suka dengan protes yang sama yang dilakukan oleh negara-negara lain baru-baru ini? Pertanyaan ini kelihatannya memperlihatkan inkonsistensi Pemerintah RI alias "double standard", namun jika membaca reaksi Indonesia ini secara jeli, ternyata Indonesia sangat konsisten.
Pertama, protes negara lain terhadap Indonesia cenderung mempersoalkan hukuman mati itu sendiri. Mereka menilai hukuman mati itu "barbarian", artinya mereka mencampuri substansi hukum positif Indonesia.
Lazimnya, negara hanya berhak melakukan protes jika pelaksanaan hukuman mati terhadap warganya itu melanggar hukum dan kepatutan internasional, misalnya terjadi diskriminasi atau pengebirian hak terpidana. Selain itu, negara juga berhak melakukan protes jika ada prosedur universal yang diabaikan.
Berbeda dengan negara-negara lain terhadap Indonesia, protes Indonesia kepada Saudi bukan soal substansi hukum Arab Saudia.
Indonesia tidak mempersoalkan apakah hukuman mati di Arab Saudi itu sah atau tidak. Indonesia mempersoalkan prosedur yang dikenal dalam standar Internasional dan diakui oleh Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, yaitu hak Indonesia atas akses konsuler terhadap warga negaranya.
Konvensi ini memberi jaminan bahwa perwakilan Indonesia di Saudi harus terinformasikan tentang proses hukum yang dialami oleh warganya secara terus menerus mulai sejak tahap awal sampai pada tahap eksekusi. Untuk maksud dan tujuan inilah suatu perwakilan negara dibuka dan dihadirkan di Saudi.
Sayangnya, akses konsuler ini hanya diberikan pada tahap awal sampai pada tahap vonis berkekuatan tetap, namun tiba-tiba tertutup pada tahap eksekusi. Tidak ada informasi sama sekali tentang kapan dan di mana eksekusi ini dilakukan.
Konon, seperti yang dijelaskan oleh Duta Besar Saudi di Jakarta, hukum Saudi tidak mewajibkan eksekutor untuk memberitahukan kepada Perwakilan RI atau keluarga tentang kapan dan di mana eksekusi akan berlangsung. Dalih ini agak lemah karena hukum nasional tidak boleh dibenturkan dengan kewajiban internasionalnya.
Artinya, negara tidak dapat berlindung di balik hukum nasionalnya untuk mengabaikan norma hukum internasional. Ini salah satu prinsip utama hukum internasional.
Dalam konteks ini, Saudi memiliki kewajiban membuka akses konsuler ini kepada perwakilan Indonesia.
Sekalipun hukum Saudi tidak mewajibkan notifikasi ini, Saudi tetap terikat pada pasal 37 (a) Konvensi Wina 1963, yaitu kewajiban negara untuk memberitahukan tentang kematian seseorang warga negara asing kepada perwakilan negaranya.
Dalam konteks ini, Saudi wajib menyampaikan kepada perwakilan RI di Saudi informasi tentang kematian Siti Zainab dan Karni Tarsim. Sayangnya, informasi kematian ini pun tidak pernah disampaikan secara resmi kepada perwakilan RI berdasarkan pasal ini.
Akses konsuler khususnya pemberian informasi kepada pihak keluarga (melalui perwakilan diplomatik/konsuler) tentang kapan dan dimana suatu eksekusi mati dilaksanakan sudah menjadi bagian dari prosedur hukum di hampir setiap negara. Artinya, pemberian akses konsuler ini sudah menjadi praktik negara
Selain itu, berdasarkan asas kemanusiaan dan kepatutan, pihak keluarga berhak mendapatkan informasi tentang nasib Siti Zainab dan Karni, kapan dan dimana mereka menghembuskan nafas terakhirnya. Dengan tertutupnya akses konsuler ini, dan tidak tersedianya informasi kepada pihak keluarga, maka hak asasi para terpidana ini menjadi tergerogoti.
Kedua, protes Indonesia ini menunjukkan konsistensi sikap Pemerintah RI terhadap pengabaian prosedur ini. Dalam kasus Ruyati tahun 2011, Indonesia melakukan protes yang sama dan terhadap persoalan yang sama.
Sikap ini harus secara konsisten diperlihatkan agar pengabaian prosedural ini tidak mengkristal menjadi kelaziman diplomatik, yang pada akhirnya menjadi kebiasaan internasional.
Makna protes
Banyak pihak yang pesimistis dengan protes diplomatik itu. Ini dapat dimaklumi karena publik cenderung memahami protes diplomatik adalah sekadar protes seperti yang dipahami dalam kehidupan keseharian.
Padahal ada makna hukum dibalik suatu protes negara. Menurut logika hukum internasional, makna protes negara yang berkesinambungan (persistent objection) adalah upaya hukum untuk mencegah agar praktik suatu negara tidak mengkristal menjadi norma.
Indonesia tidak ingin praktik Saudi, yang tidak memberikan notifikasi perihal eksekusi mati WNI, perlahan-lahan terkonsolidasi menjadi suatu kelaziman diplomatik, setidak-tidaknya terhadap Indonesia.
Indonesia pernah mengalami protes negara-negara yang berkesinambungan ini dalam kasus Timor Timur, sehingga akibatnya menghalangi Indonesia memperoleh legitimasi hukum internasional atas wilayah ini.
Dari uraian di atas, maka rekasi Indonesia terhadap Saudi tidak identik dengan reaksi negara lain terhadap Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati. Dalam kasus eksekusi mati di Indonesia, tidak ada standar internasional yang dilanggar yang memungkinkan adanya ruang adanya suatu protes diplomatik menurut hukum internasional.
Protes negara lain terhadap Indonesia lebih diarahkan kepada persoalan kompatibilitas hukum positif Indonesia yang dinilai tidak selaras dengan norma HAM. Namun tudingan ini tidak terlalu meyakinkan.
Pencerahan publik
Terlepas dari persoalan di atas, Indonesia sedang mengalami suatu situasi yang unik, yaitu secara bersamaan menghadapi persoalan yang timbal balik.
Indonesia sudah dan sedang melakukan eksekusi mati terhadap warga negara asing, namun secara bersamaan sedang menghadapi persoalan yang sama atas WNI di luar negeri. Kedua situasi yang diametrikal ini semakin mematangkan Indonesia dalam menyikapi persoalan hukum WNI di luar negeri.
Selama ini ada inkonsistensi dengan reaksi publik Indonesia. Jika asing bereaksi terhadap penegakan hukum di Indonesia, maka negara tersebut akan dituding "mencampuri kedaulatan hukum" Indonesia dan publik Indonesia akan terusik.
Namun dalam persoalan yang sama, jika publik Indonesia bereaksi terhadap penegakan hukum di negara lain terhadap WNI, akan diklaim sebagai upaya "menjaga harkat bangsa". Akibatnya menjadi sangat anomali, karena terhadap situasi yang sama, "mencampuri kedaulatan hukum" dan "menjaga harkat bangsa" menjadi sinonim.
Pengalaman ini membuat publik semakin hati-hati dalam menyikapi persoalan yang sama yang terkait dengan penegakan hukum di negara lain. Reaksi yang cerdas adalah melakukan upaya perlindungan konsuler pada koridor yang direstui oleh hukum internasional.
Ini berarti, memastikan bahwa WNI memperoleh seluruh hak-hak hukumnya berdasarkan hukum acara pidana negara setempat, tanpa harus mencampuri proses penegakan hukumnya.
*) Penulis adalah pengamat hukum internasional
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2015





