Powered by Blogger.
  • Home
  • About
  • Contact
    • Category

Law of Treaties (Perjanjian Internasional): Issues in Indonesia

by: Dr. iur. Damos Dumoli Agusman

KAMIS 16 FEBRUARI 2017 11:42 WIB

KORAN TEMPO
DIBACA (113)
KOMENTAR (0)
Damos Dumoli Agusman
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan telah melakukan pertukaran piagam ratifikasi pada 10 Februari 2017 di Singapura. Ini menandai berlakunya Perjanjian RI-Singapura tentang Garis Batas Laut Wilayah di Bagian Timur Selat Singapura.
Dengan selesainya garis batas ke arah timur ini, pada dasarnya sudah tuntaslah batas laut teritorial RI dengan pulau utama Singapura. Yang tersisa hanya penetapan titik trijunction (titik temu dari tiga garis) yang melibatkan RI-Singapura-Malaysia.
Memang masih ada lagi yang harus diselesaikan dengan Singapura, yaitu antara Pulau Bintan dan Pedra Branca yang oleh Mahkamah Internasional (2008) telah ditetapkan sebagai milik Singapura. Namun segmen ini agak rumit karena antara Bintan dan Pedra Branca terselip suatu karang (Middle Rock) yang oleh Mahkamah ditetapkan sebagai milik Malaysia.
Situasi bertambah kompleks karena Mahkamah menyatakan bahwa perairan Southledge, yang terletak di selatan Middle Rock (dan berhadapan langsung dengan Bintan), harus disepakati terlebih dulu oleh Malaysia dan Singapura. Kesepakatan dua negara ini belum ada sehingga Indonesia belum bisa merundingkan perbatasannya di segmen ini. Konon, Malaysia baru-baru ini mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah karena ditemukannya bukti-bukti baru.
Dari antara 10 negara tetangga, penyelesaian batas RI dengan Singapura adalah yang terlengkap setelah Papua Nugini. Perundingan dengan Singapura ini hanya berlangsung tiga tahun dalam 10 kali perundingan. Kedua negara sukses menuntaskan masalah perbatasannya karena satu faktor kunci, yakni penghormatan terhadap prinsip Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Kedua negara adalah para pihak pada konvensi ini sehingga harus menggunakan norma konvensi tersebut sebagai panduan dalam menarik garis batasnya.
Prinsip pertama adalah penghormatan terhadap garis pangkal kepulauan RI yang sudah menjadi norma UNCLOS 1982. Singapura menyetujui RI menggunakan garis pangkal ini sebagai titik tolak pengukuran. Sebaliknya, Singapura sebagai negara pulau legawa memakai titik dasar garis pantainya sebagai titik pangkal. Garis tengah yang terkonstruksi dari kedua titik dasar, yang sekalipun berbeda, lebih mudah disepakati karena sama-sama berakar pada UNCLOS 1982.
Prinsip kedua adalah penggunaan pantai asli sebagai titik dasar. Semula, ada kekhawatiran bahwa Singapura akan mengukur dari pantai hasil reklamasi yang memang masif dilakukan di Pantai Changi. UNCLOS 1982 tidak mengakui pulau buatan sebagai dasar klaim untuk laut teritorial. Singapura memahami norma ini. Dengan demikian, dalam perundingan, juru rundingnya tidak menggunakan pantai hasil reklamasi sebagai dasar pengukuran, melainkan garis pantai aslinya.
Prinsip ketiga adalah adanya kemauan politik kedua negara untuk penetapan batas maritim. Sayangnya, hukum laut tentang delimitasi belum berkembang dan pada ha-
kikatnya diserahkan kepada diskresi negara yang berunding. Akibatnya, perundingan batas maritim menjadi kental dengan tawar-menawar. Namun, berkat UNCLOS 1982, kedua negara memulainya dengan suatu kemauan politik untuk menyelesaikan batas maritimnya dan memanfaatkan norma yang tersedia, sekalipun minim, untuk mencapai kesepakatan.
Dengan keberhasilan ini, Indonesia setahap demi setahap telah menyelesaikan tugas konstitusionalnya untuk memagari NKRI. Masih banyak segmen lain yang perlu disepakati garis batasnya dengan negara tetangga lain. Setelah UNCLOS 1982, batas NKRI harus diformat ulang. Selain memperkenankan Indonesia untuk menggunakan garis pangkal kepulauan yang menutup pulau-pulaunya, Konvensi melahirkan beberapa zona maritim dengan lebarnya masing-masing, yakni laut teritorial (12 mil laut), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil laut), dan landas kontinen (sekitar 200 mil laut), yang harus dibuat garis batasnya. Perubahan ini menguntungkan Indonesia dan untuk itulah batas NKRI harus disesuaikan dengan konvensi ini.
Di antara negara anggota ASEAN, bahkan di Asia, Indonesia adalah negara yang paling produktif membuat perjanjian perbatasan. Hampir dengan semua negara,
Indonesia telah atau setidak-tidaknya sedang berada di meja perundingan untuk penyelesaian batas maritimnya. Pada 2014, Indonesia baru saja menyelesaikan batas ZEE dengan Filipina dan sedang dalam proses ratifikasi. Perjanjian batas ZEE ini merupakan perjanjian pertama di dunia di antara sesama negara kepulauan.
Share
Tweet
Pin
Share
No comments
Kuliah Umum oleh  Dr. Damos Agusman di FH USU Medan, Jumat 13 Juni 2014

Jakarta (ANTARA News) - Indonesia memerlukan pakar dan praktisi hukum yang memahami hukum internasional, hukum ekonomi dan perdagangan internasional, termasuk hukum pidana internasional untuk menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) 2015, kata salah seorang pejabat Kementerian Luar Negeri.

"AFTA 2015 akan membuat ekonomi Indonesia menggeliat dan wilayah yang akan pesat pertumbuhannya akibat geliat pasar bebas regional ini adalah kawasan yang berdekatan dengan negara-negara tetangga, seperti Sumatra Utara," kata Sesditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Damos Dumoli Agusman di Medan, Jumat.

Menurut siaran pers dari Universitas Sumatera Utara yang diterima Antara, Damos Dumoli Agusman mengisi kuliah umum di kampus Fakultas Hukum universitas tersebut. Kuliah umum dibuka Dekan FH USU Prof Runtung Sitepu dan dihadiri ratusan mahasiswa.

Di hadapan mahasiswa, Damos memaparkan tentang kedudukan perjanjian internasional dalam hukum nasional Indonesia, serta persoalan bagaimana norma-norma AFTA beroperasi dan diterapkan terhadap terhadap pelaku-pelaku bisnis dari berbagai negara ASEAN di Indonesia.

"Secara konvensional, norma perjanjian internasional hanya berlaku terhadap negara dan bukan terhadap warga negara, namun pada era pasar bebas perjanjian internasional sudah berlaku intrusif, langsung mengatur perilaku warga negara," tuturnya.

Karena itu, Damos mengatakan semua penegak hukum baik hakim maupun praktisi hukum harus mulai terbiasa untuk menggunakan norma-norma AFTA dalam proses penegakan hukum.

Saat ditanya mahasiswa tentang kesiapan Indonesia merelakan fungsi legislasi diambil forum internasional seperti AFTA, Damos menjelaskan peran serta Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional tidak berarti Indonesia melepaskan kedaulatan dan fungsi legislasinya.

Damos mengatakan berlakunya suatu perjanjian terhadap Indonesia membutuhkan persetujuan DPR. Sejak kemerdekaan, Indonesia telah menggunakan instrumen perjanjian internasional sebagai bentuk diplomasi dalam rangka mencapai pengakuan internasional.

"Pengakuan awal terhadap kemerdekaan RI diperolah dari Mesir dan Suriah dalam bentuk perjanjian persahabatan tahun 1947, sehingga Indonesia justru sangat diuntungkan oleh instrumen hukum internasional ini," katanya.

Selain itu, mahasiswa juga mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang bisa menguji dan membatalkan undang-undang termasuk ratifikasi dari konvensi internasional. Seorang mahasiswa khawatir bila itu terjadi, bisa merusak citra Indonesia di dunia internasional.

Terkait hal itu, Damos mengusulkan sistem hukum Indonesia segera mengambil pendekatan yang tepat terhadap perjanjian internasional.

"Dalam hal ini UUD Indonesia harus mengatur persoalan dilematis ini dan diharapkan para pakar hukum tatanegara dan hukum internasional dapat berdialog untuk mencari solusi konstitusional yang cocok untuk Indonesia," katanya.
(D018/M011)
Editor: Ruslan Burhani
Share
Tweet
Pin
Share
No comments
Kemlu Usul Mekanisme Judicial Preview untuk Ratifikasi Perjanjian Internasional
Hukumonline, 15 Des 2014

Sekretaris Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Damos Dumoli Agusman mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) diberi kewenangan untuk melakukan judicial preview (pra judicial review) terhadap perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Damos mengutarakan hal ini di sela-sela Lokakarya Hukum ASEAN untuk dosen hukum se-DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat di Bandung, Senin (15/12). 

Usulan ini disampaikannya akibat sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang lebih memilih teori dualisme dalam hubungan hukum nasional dan perjanjian internasional. Teori dualisme ini menyatakan perjanjian internasional baru bisa dianggap berlaku di suatu negara apabila sudah diratifikasi oleh negara tersebut. 

Sementara, Damos mengatakan pihak Kemenlu lebih mengedepankan teori monisme. Yakni, perjanjian internasional yang telah disepakati oleh Indonesia berlaku secara otomatis sebagai hukum nasional. Sebelumnya, MK pernah mengadili permohonan judicial review UU No. 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN. Dalam putusannya, MK menyatakan menolak permohonan judicial review tersebut. Meski begitu, MK tegas menyatakan bahwa dirinya berwenang mengadili judicial review UU yang berisi perjanjian internasional. “Ini langkah mundur. Sangat menimbulkan ketidakpastian karena semua perjanjian internasional bisa diuji oleh dia,” ujarnya. 

Damos memberi contoh bila suatu saat MK kembali menguji UU yang meratifikasi perjanjian internasional. Lalu, MK menyatakan UU itu bertentangan dengan konstitusi. “Terus bagaimana? Apakah perjanjian itu kita batalkan?” ujarnya. Lebih lanjut, Damos menjelaskan bahwa suatu negara memang bisa saja mundur dari perjanjian internasional yang telah ditandatanganinya, selama ada mekanisme pengunduran diri dalam klausul perjanjian itu. “Kalau tak ada ruang untuk mundur bagaimana? Misalnya ASEAN Charter, tak ada pasal untuk mengundurkan diri. Dia sakral kayak Bible. Lalu tiba-tiba dibatalkan MK, bingung kita karena nggak ada jalurnya (untuk mundur,-red),” jelasnya. 

Namun, Damos mengakui bahwa MK sudah mengambil sikap mengenai masalah ini. Ia pun berupaya mengajukan “win-win solution” bagi para pihak yang menganut teori monisme dan dualisme ini. Ia mengaku sudah membuat kajian dengan melakukan perbandingan terhadap sejumlah negara. “Saya lakukan riset bagaimana Jerman, Belanda, Afrika Selatan dan Cina. Kesimpulan saya, di negara-negara ini dihindari pengujian terhadap perjanjian internasional. Bahkan, Belanda sama sekali nggak boleh ada ruang pengujian (untuk perjanjian internasional,-red),” jelasnya. Damos menjelaskan satu-satunya negara yang nasionalistik yang memperbolehkan pengujian terhadap perjanjian internasional di MK adalah di Jerman. “Tapi itu ada syaratnya. Silakan MK uji, sebelum saya ratifikasi,” jelasnya lagi. “Dia punya mekanisme (judicial) preview. Kalau sudah ratifikasi tak boleh ada uji menguji,” tambahnya. Damos menyebut beberapa perjanjian internasional yang pernah diuji oleh MK Jerman, di antaranya adalah Lisbon Treaty dan Maastricht Treaty. “Itu semua diuji oleh MK Jerman sebelum diratifikasi. Setelah MK katakan oke, clear. Ini jalan keluarnya,” tukasnya. 

Berdasarkan catatan hukumonline, dorongan untuk memperluas kewenangan MK Indonesia dengan memasukan kewenangan judicial preview sudah pernah disampaikan. Terakhir, wacana ini juga pernah disampaikan oleh tiga mahasiswa Universitas Brawijaya.
Share
Tweet
Pin
Share
No comments
Kemlu Dorong Hukum ASEAN Diajarkan di Fakultas Hukum Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mendorong perguruan tinggi hukum se-Indonesia untuk mengajarkan mata kuliah hukum ASEAN (organisasi negara-negara Asia Tenggara) kepada para mahasiswa. “Kemlu sangat eager (ingin sekali,-red) agar ASEAN Law ini jadi satu mata kuliah tersendiri di fakultas hukum Indonesia,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu Damos Dumoli Agusman dalam lokakarya hukum ASEAN yang diikuti oleh dosen hukum se-DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat di Bandung, Senin (15/12). Damos menjelaskan selama ini Hukum ASEAN kerap diajarkan secara sporadis di berbagai mata kuliah di fakultas hukum. “Selama ini hanya ngekos. Mending keluar dari tempat kos. Kita belikan rumah supaya nggak jadi anak kosan lagi,” ujarnya menggunakan analogi. Lebih lanjut, Damos mengatakan bahwa apakah Hukum ASEAN bisa berdiri sendiri dan diajarkan di FH se-Indonesia memang menjadi kewenangan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) dan universitas-universitas itu sendiri. Namun, lanjutnya, apa saja cakupannya itu yang harus dibahas. “Saya sih berharap agar ASEAN Law ini diintroduce sebagai cabang dari hukum internasional, bukan cabang dari hukum tata negara (HTN,-red),” ujarnya. Damos menjelaskan bahwa sumber hukum dari Hukum ASEAN ini cukup banyak. Di antaranya, adalah ASEAN Charter (Piagam ASEAN), ASEAN Instruments (berupa soft and hard laws), serta praktik-praktik negara-negara ASEAN yang terkristalisasi sebagai norma. Pria yang juga penggagas dan admin Grup Diskusi Erga Omnes (forum diskusi hukum internasional di facebook) ini merinci beberapa bahasan yang bisa diajarkan dalam mata kuliah Hukum ASEAN. Yakni, ASEAN Institutional Law, ASEAN System on Dispute Settlement Mechanism, ASEAN and Legal Cooperation, ASEAN and International Trade Law, ASEAN and Investment. Damos menambahkan perguruan tinggi hukum di ASEAN yang sudah mulai dan paling siap mengajarkan mata kuliah Hukum ASEAN adalah Thailand dan Singapura. Sebagai informasi, Lokakarya Hukum ASEAN terhadap dosen hukum di Indonesia ini adalah kali ketiga yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri. Sebelumnya, Lokakarya digelar untuk dosen hukum wilayah Sumatera, dan dosen-dosen hukum di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta. Ketua Tim Revitalisasi Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, Prof. Johannes Gunawan mengatakan bahwa kurikulum yang terbaru harus berbasis kompetensi, bukan lagi berbasis mata kuliah. Dahulu, lanjutnya, penyusunan kurikulum di perguruan tinggi hanya berdasarkan mata kuliah. “Jadi hanya berdasarkan instuisi. Bahkan ada perguruan tinggi yang menyusun mata kuliah, saya punya dosen bidang apa. Hasilnya pun gado-gado,” ujarnya. Lalu, pada 2002, metode ini dikoreksi dengan kurikulum berbasis kompetensi. “Ketika menyusun kurikulum, Bapak/Ibu harus menyusun kompetensi lulusan FH Bapak/Ibu. Profile lulusan yang dikehendaki seperti apa. Itu yang perlu disusun pertama kali ketika menyusun kurikulum,” ujarnya. Johannes menjelaskan pada 2012 lalu, penyusunan kurikulum di perguruan tinggi juga sedikit berubah. Yakni, tidak hanya berdasarkan kompetensi lulusan, tetapi juga kompetensi kerja. “Misalnya, sebuah FH ingin agar lulusan mempunya kompetensi sebagai legal drafter. Itu profilenya. Maka kurikulum yang harus disusun harus menunjang kemampuan sebagai legal drafter,” ujarnya. Nah, untuk konteks Hukum ASEAN ini, lanjut Johannes, perguruan tinggi hukum harus lebih dahulu menentukan kompetensi lulusan dan kompetensi kerja kelak setelah mereka lulus. Sehingga, mata kuliah pun tergantung dengan profile lulusan yang dikehendaki. Oleh karena itu, Johannes mengatakan kemungkinan pengajaran Hukum ASEAN di setiap perguruan tinggi hukum bisa berbeda. “Mungkin tidak berdiri sendiri. Bisa juga masuk ke Mata Kuliah Perbandingan Hukum Tata Negara (HTN). Materinya terdistribusi ke beberapa mata kuliah. Itu fine (baik-baik saja,-red),” ujarnya. “Kalau mau diramu menjadi satu mata kuliah tersendiri, itu juga fine. Kami tidak memaksakan,” tuturnya. Dihubungi terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Topo Santoso mengatakan kurikulum tidak bisa diubah setiap satu tahun sekali. Di FHUI, lanjut Topo, kurikulum terbaru baru saja diperbaharui pada 2013 lalu. “Ini kan baru tahun kemarin, biasanya paling cepat itu perubahan tiga tahun sekali,” ujarnya. Topo mengatakan meski tak bisa diubah setiap tahun, tetapi pihak universitas bisa terus melakukan evaluasi. Nah, dari evaluasi setiap tahun itulah maka akan ditentukan apakah ke depan perlu diubah atau tidak. “Kita lihat bagaimana evaluasinya,” ujarnya kepada Hukumonline.com, Kamis (18/12). Namun, Topo menyambut positif wacana memasukan Hukum ASEAN sebagai mata kuliah di FH. “Saya merespon ini sebagai usulan positif,” pungkasnya.
Share
Tweet
Pin
Share
No comments

Berita Yahoo 19 Feb 2014

Jakarta (Antara) - Pasal 11 UUD 45 yang mengatur tentang perjanjian internasional perlu segera diamandemen agar terdapat kepastian hukum bagi para penegak hukum untuk menerapkannya dalam ranah hukum nasional, demikian salah satu kesimpulan Damos Agusman dalam ujian terbuka gelar Doktor di depan senat Guru Besar Goethe University of Frankfurt, Rabu. 
Konsul Jenderal RI Frankfurt tersebut meraih gelar doktor dalam hukum perjanjian internasional dari Goethe University dengan predikat "Magna Cum Laude" (pujian atau kehormatan besar). 
Damos menulis disertasi berjudul "Legal Status of Treaties under Indonesia Law: A Comparative Study" yang membandingkan Konstitusi Indonesia dengan beberapa negara yaitu China, Afrika Selatan, Jerman dan Belanda. Ujian terbuka diketuai oleh Professor Peter Wilmowsky dengan tim penguji yang terdiri dari ahli hukum internasional Jerman seperti Prof Stefan Kadelbach, Prof Rainer Hoffmann. 
Menurut diplomat senior itu, pasal produk Perang Dunia II ini sudah ketinggalan zaman dan tidak mungkin menapung perkembangan globalisasi yang demikian pesat deewasa ini. 
"Pasal singkat ini hanya mengatur pembagian kekuasaan antara Presiden dan DPR dalam membuat perjanjian dengan Negara lain tapi membisu tentang apa kedudukan perjanjian itu sendiri dalam hukum nasional, khususnya dalam tata urutan perundang-undangan Indonesia," katanya. 
Akibatnya, kata mantan Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya Kemenlu tersebut, terdapat kegamangan bagi para penegak hukum di Indonesia dalam memperlakukan norma-norma perjanjian yang telah banyak mengikat Indonesia sebagai anggota masyarakat internasional. 
"Keragu-raguan Indonesia dalam memperlakukan norma perjanjian internasional dalam ranah hukum nasional akan berimplikasi terhadap citra Indonesia sebagai negara yang taat pada hukum internasional, dan ini akan mencederai komitmen para pendahulu bangsa yang telah menampilkan citra Indonesia sebagai Negara yang membuat ketimbang melanggar hukum internasional," tegas Damos sambil merujuk pada perjuangan Indonesia di bidang hukum laut, yang lebih dikenal sebagai salah satu pelopor pembuatan hukum internasional sekalipun pada awalnya sebagai pelanggar hukum ini. 
Damos yang sudah berhak menyandang gelar DR.iur. dengan predikat "Magna Cum Laude" ini menyatakan bahwa masalah status perjanjian dalam suatu sistem hukum nasional adalah masalah klasik di hampir setiap negara, oleh sebab itu Indonesia perlu mempelajari pengalaman negara-negara lain baik yang seciri dengan Indonesia seperti China dan Afrika Selatan, maupun yang sudah mapan seperti Jerman dan Belanda. 
"Sepanjang karir saya di Kemlu RI saya berkutat dengan masalah perjanjian internasional, itulah sebabnya saya ingin mendalami sistem hukum negara lain untuk memahami aspek apa dari sistem Indonesia yang perlu disempurnakan," ungkap Damos. 
Kesimpulan menarik lainnya dari disertasi Damos adalah bahwa Indonesia dan China sama-sama masih belum memberikan ketegasan tentang status perjanjian dalam hukum nasional, sementara Afrika Selatan telah mengaturnya karena kuatnya perhatian internasional terhadap proses transisi di negara ini menyusul kebijakan Apartheid-nya di masa lalu.(rr)
Share
Tweet
Pin
Share
No comments
Antaranews 19 Februari 2014

Jakarta (ANTARA News) - Konsul Jenderal RI di Frankfurt, Jerman Damos Dumoli Agusman meraih gelar doktor dalam hukum perjanjian internasional dari Gothe University dengan predikat Magna Cum Laude (pujian atau kehormatan besar).

"Saya senang, terharu, bangga, dan siap mengabdikan ilmu yang peroleh untuk kepentingan bangsa, khususnya yang terkait kepentingan Indonesia dalam hukum perjanjian internasional," kata diplomat yang kini berhak menyandang gelar Dr.iur. Damos Dumoli Agusman SH MA kepada Antara melalui pesan singkat dari Frankfurt, Rabu.

Damos menulis disertasi berjudul "Legal Status of Treaties under Indonesia Law: A Comparative Study" yang membandingkan Konstitusi Indonesia dengan beberapa negara yaitu China, Afrika Selatan, Jerman dan Belanda.

Ujian terbuka diketuai oleh Professor Peter Wilmowsky dengan tim penguji yang terdiri atas ahli hukum internasional Jerman seperti Prof Stefan Kadelbach, Prof Rainer Hoffmann.

Setelah menyelesaikan studi hukum internasional pada Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung tahun 1987, Damos memulai karirnya di Kementerian Luar Negeri. Melalui Kementerian ini Damos kemudian menempuh pendidikan lanjutan di University of Hull Inggris dan berhasil meraih gelar Master di bidang Hukum Internasional dan Politik pada tahun 1991.

Ketertarikan Damos pada ilmu hukum internasional demikian besar sehingga pada tahun 1995 menyempatkan diri untuk mengikut program hukum internasional pada the Hague Academy of International Law, Den Haag, Belanda.

Kecintaannya pada disiplin ilmu ini pula yang mendorong Damos pada waktu bertugas sebagai Konsul Jenderal RI di Frankfurt (2010-2014) melanjutkan studi S3 di Geothe University of Frankfurt dan akhirnya berhasil meraih gelar DR.iur. dengan predikat "Magna Cum Laude".

"Saya bersyukur di sela-sela kesibukan berdiplomasi, saya bisa menyelesaikan gelar doktor di universitas yang terkenal susah," katanya.

Berbagai pengalaman kerja telah dilalui Damos baik di Kementerian Luar Negeri maupun di Perwakilan RI di luar negeri dan pada umumnya bersentuhan dengan permasalahan hukum internasional dan perjanjian internasional, seperti menangani hukum laut dan perbatasan yang akhirnya menggiring Damos turut terlibat dalam penanganan kasus Pulau Sipadan dan Ligitan di Mahkamah Internasional.

Karir puncaknya di bidang hukum perjanjian internasional diperoleh sejak Damos menduduki jabatan Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya pada Kementerian Luar Negeri tahun 2006 sampai 2010 yang tugas pokoknya adalah mengawal Indonesia dalam interaksi internasional di bidang perjanjian internasional.

Pada periode ini, Damos bertanggung jawab terhadap seluruh proses pembuatan perjanjian internasional oleh Indonesia dan turut terlibat sebagai juru runding dalam beberapa perjanjian penting seperti perjanjian pasar bebas (FTA), perjanjian multilateral dalam kerangka WTO dan WIPO.

Damos juga aktif menulis berbagai artikel di berbagai jurnal akademik dan selalu menjadi nara sumber di berbagai forum akademis guna mensosialisasikan permasalahan-permasalahan praktis tentang perjanjian internasional di kalangan komunitas akademisi.

Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya, Damos sempat menjadi juru runding Indonesia dalam pembentukan rejim hukum internasional untuk perlindungan genetic resources, traditional knowledge and folklore pada forum WIPO di Jenewa, dan sejak tahun 2010 bertugas sebagai Konsul Jenderal RI di Frankfurt, Jerman. 
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © 2014
Share
Tweet
Pin
Share
No comments

Dr. Damos Dumoli Agusman, SH, LL.M

News Detik.com 19 Feb 2014


Frankfurt - UUD'45, konstitusi negara Republik Indonesia yang telah diamandemen pasca reformasi belum mengambil sikap tentang kedudukan hukum internasional dalam sistem hukum nasional. 

Demikian salah satu kesimpulan dari promovendus Damos Dumoli Agusman dalam ujian terbuka di depan para Guru Besar penguji disertasinya yang berjudul Legal Status of Treaties under Indonesia Law: A Comparative Studydi Goethe University of Frankfurt, Jerman, Selasa (18/2/2014). 

Temuan Damos tersebut diperoleh setelah meneliti konstitusi di Cina, Afrika Selatan, Jerman dan Belanda, melalui metodologi studi perbandingan. 

Damos menguraikan bahwa sekalipun UUD'45 telah direformasi dan disesuaikan dengan format negara hukum (rechtstaat) yang memuat prinsip-prinsip demokrasi, namun konstitusi ini belum memberi ruang bagi hukum internasional untuk beroperasi dalam sistem hukum nasional Indonesia. 

Menurut Damos, sebenarnya Indonesia dan Afrika Selatan memiliki pengalaman transisi demokrasi sama, namun kedua negara yang baru berdemokrasi ini memiliki respon berbeda terhadap hukum internasional. 

"Konstitusi Afrika Selatan telah memuat pasal-pasal tentang hukum internasional, sedangkan konstitusi Indonesia masih membisu soal hukum ini," ujar Damos. 

Hal ini, lanjut Damos, disebabkan karena transisi demokrasi di Afrika Selatan mendapat sorotan internasional akibat kebijakan apartheid-nya, sehingga sewaktu merumuskan konstitusinya terdapat tekanan agar Afrika Selatan lebih bersahabat dengan hukum internasional.

Sebaliknya transisi demokrasi Indonesia lebih diwarnai oleh reformasi internal tanpa campur tangan internasional kecuali soal keuangan oleh IMF. 

"Akibatnya, Indonesia mengikuti sikap Cina yang masih belum melahirkan agenda politik untuk mengakui hukum internasional sebagai hukum positif dalam sistem konstitusinya," papar Damos. 

Menjawab pertanyaan penguji tentang peran sistem hukum Belanda yang seyogianya diwarisi oleh Indonesia, Damos menegaskan bahwa karena kemerdekaan Indonesia dari Belanda diperoleh dengan cara perang dan bukan cara damai, maka terdapat sentimen anti hukum internasional di era awal berdirinya Indonesia, karena hukum ini dianggap pro penjajah dan merugikan negara jajahan. 

"Itulah sebabnya hukum internasional tidak berkembang dengan wajar dalam sistem hukum Indonesia, kecuali bidang hukum yang sarat dengan kepentingan strategis Indonesia seperti hukum laut internasional," terang Damos. 

Damos menyampaikan bahwa mengingat Indonesia telah menjadi negara demokrasi dan memainkan kiprah penting dalam masyarakat internasional khususnya sebagai anggota G-20, maka sudah saatnya konstitusi Indonesia mengatur tentang hukum internasional serta memberi ruang bagi perjanjian internasional dalam sistem perundang-undangan. 

"Jika tidak maka kredibilitas Indonesia sebagai negara hukum akan dipertanyakan," tandas Damos. 

Untuk itu, imbuh Damos, Pasal 11 UUD 45 yang hanya berbunyi, "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, damai dan membuat perjanjian dengan negara lain" perlu dielaborasi melalui amandemen.

"Sehingga mencakup mengenai kejelasan tentang status hukum dan perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional," demikian Damos. 

Ujian terbuka yang dihadiri oleh komunitas akademis Universitas Frankfurt diwarnai oleh diskusi intensif antara promovendus dan para Guru Besar penguji yang terdiri dari ahli hukum internasional Jerman antara lain Prof. Stefan Kadelbach, Prof. Rainer Hoffmann, dan diketuai oleh Prof. Peter Wilmowsky. 

Disertasi serta ujian terbuka ini akhirnya memberikan predikat "Magna Cum Laude" kepada promovendus Damos Dumoli Agusman. Diplomat karir Kemlu RI ini selanjutnya berhak menyandang gelar Dr. di depan namanya menjadi Dr. Damos Dumoli Agusman, SH, LL.M. 

Seperti disampaikan Konsul Pensosbud KJRI Frankfurt kepada detikcom, Damos Dumoli Agusman di sela-sela kesibukannya sebagai Konsul Jenderal RI di Frankfurt sejak tahun 2010 menyempatkan diri untuk memperdalam hukum internasional di salah satu universitas terkenal Goethe University of Frankfurt. 

Kecintaannya pada hukum internasional telah dimulai sejak mengambil studi S1 Hukum Internasional di Fakultas Hukum Unpad tahun 1987 dan kemudian dilanjutkan dengan studi S2 di University of Hull Inggris tahun 1990. 

"Saya telah berkarir menggeluti tugas-tugas yang berkaitan dengan hukum ini di Kemlu RI dan akan terus memberi kontribusi bagi perkembangan Hukum Internasional di Indonesia," pungkas Damos, yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Perjanjian Internasional Kemlu RI selama 6 tahun sebelum menjadi Konsul Jenderal.
Share
Tweet
Pin
Share
No comments
HAKIM BELUM KONSISTEN TERAPKAN HUKUM INTERNASIONAL
Status perjanjian internasional dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia harus diperjelas".
HOT (HOLE)



“La bouche des lois”, kata Montesqueiu. Filsuf asal Perancis itu menggambarkan peran hakim sebagai corong dari undang-undang (hukum). Dalam menjalankan tugasnya, hakim memang berpatokan pada hukum, dan terkadang dalam kasus tertentu, hukum internasional juga harus ditengok oleh hakim. Sayangnya, di Indonesia, hakim dinilai masih belum konsisten dalam menerapkan hukum internasional.
Penilaian itu diutarakan oleh Damos Dumoli Agusman, mantan Direktur Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, dalam acara “The Conference of The Progressive Development of International Law: Theory and Practice”, yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Jumat (27/9).
Sebagai contoh, Damos menyebut putusan landmark Mahkamah Agung No. 2944K/PDT/1983, antara PT. Nizwar melawan Navigation Maritime Bulgare. Pada saat itu, Mahkamah Agung menolak penerapan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958, yang dikenal dengan nama New York Convention.
Padahal, Indonesia telah meratifikasi New York Convention melalui Keppres No. 34 Tahun 1981. Saat itu, Mahkamah Agung beralasan bahwa Keppres ratifikasi New York Convention membutuhkan peraturan pelaksana, untuk bisa secara efektif diterapkan di Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung No. No. 2944K/PDT/1983
…bahwa selanjutnya mengenai Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 34 Tahun 1981 Tanggal 15 Agustus 1981 dan lampirannya tentang mengesahkan “Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards” sesuai dengan praktek hukum yang berlaku masih harus ada peraturan pelaksanaannya tentang apakah permohonan eksekusi putusan Hakim Arbitrase dapat diajukan langsung pada Pengadilan Negeri, kepada Pengadilan Negeri yang mana, ataukah permohonan eksekusi diajukan melalui Mahkamah Agung dengan maksud untuk dipertimbangkan apakah putusan tersebut tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan ketertiban hukum di Indonesia.
Selain itu, Mahkamah Agung juga mengesampingkan penggunaan konvensi internasional dalam kasus yang melibatkan Garuda Indonesia melawan Eunike Mega Apriliany. Dalam Putusan No.970K/PDT/2002, Mahkamah Agung menolak menggunakan Convention for the Unification of Certain Rules Relating to International Carriage by Air 1929 (Warsaw Convention), meski konvensi ini telah berlaku di Indonesia melalui Ordonansi Pengangkutan Udara No. 100 Tahun 1939.
Kontras dengan dua contoh sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) justru pernah menggunakan Vienna Convention on the Law of Treaties ketika menguji UU Narkotika. “Padahal Indonesia tidak meratifikasi konvensi itu, bahkan tidak menjadi pihak,” ujar Damos.
Dalam Putusan dengan nomor 2-3/PUU-V/2007 itu, hakim MK mengutip Pasal 27 dan 46Vienna Convention on the Law of Treaties di halaman 420.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2-3/PUU-V/2007
Artinya, berdasarkan kedua ketentuan dalam Konvensi Wina 1969 tersebut di atas, suatu negara tidak boleh membatalkan keterikatannyakepada suatu perjanjian internasionaldengan menggunakan ketentuan hukum nasional sebagai alasan, kecuali jikaketentuan hukum nasional dimaksud mempunyai nilai yang sangat penting
Hal serupa juga bisa dilihat dari praktik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, ketika menangani peninjauan kembali kasus Eurico Guterres. Dalam Putusan 34PK/PID.HAM.AD HOC/2007, hakim Mahkamah Agung mengutip Pasal 7 Rome Statute of the International Criminal Court (Statuta Roma), yang mengatur mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan. Padahal, Indonesia sendiri belum meratifikasi Statuta Roma hingga sekarang, bahkan Indonesia bukan negara pihak dalam Statuta Roma.
“Dari yurisprudensi, perjanjian internasional masih digunakan sebagai persuasive rhetoric rulesoleh hakim, dan belum bersifat authoritative rule seperti peraturan perundang-undangan,” lanjut Damos.
Menyikapi inkonsistensi pengadilan dalam menerapkan hukum internasional, Damos mengusulkan agar Pasal 11 UUD 1945 diamandemen. Tujuannya, untuk lebih memperjelas status perjanjian internasional dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Wacana untuk memperjelas status perjanjian internasional dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebenarnya telah mencuat sejak setahun kemarin, khususnya ketika ratifikasi Piagam ASEAN diuji di Mahkamah Konstitusi.
Bagir Manan, mantan Ketua Mahkamah Agung, mengusulkan agar ratifikasi perjanjian internasional tidak perlu diberikan “baju” sebagai undang-undang. Karena menurutnya, perjanjian internasional sudah mengikat ketika ada instrumen ratifikasi yang menyatakan ‘consent to be bound by a treaty’ dari sebuah negara, sehingga perjanjian internasional diperlakukan sebagai bentuk hukum tersendiri.
Share
Tweet
Pin
Share
No comments

Hakim Indonesia tidak lagi ragu menggunakan Hukum Internasional
Berita Antara, 29 Sepember 2013


            Pada era pasca reformasi hukum internasional sudah mulai dipergunakan oleh para hakim Indonesia dalam memutus perkara dan hal ini tentunya merupakan sinyal yang positif bagi postur Indonesia di mata internasional, demikian pernyataan Konsul Jenderal RI di Frankfurt, Damos Dumoli Agusman, di hadapan para pakar hukum internasional dalam Konferensi Internasional tentang the Progressive Development in International Law : Theory and Practice di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Jumat 27 September 2013 di Bandung.

            Dalam Konferensi yang digelar untuk menandai masa purnabakti Prof. Dr. Etty R. Agoes ini Damos mengungkapkan hasil penelitiannya tentang berbagai keputusan pengadilan di Indonesia dan menemukan banyak yurisprudensi khususnya sejak reformasi dimana para hakim Indonesia sudah tidak merasa asing lagi dengan aturan hukum internasional khususnya konvensi-konvensi internasional yang diratifikasi oleh Indonesia. Aturan konvensi-konvensi ini tidak hanya digunakan sebagai rujukan atau alat interpretasi semata melainkan juga telah diterapkan sebagaimana layaknya suatu aturan undang-undang nasional.

Pada era orde baru memang masih terdapat keraguan  diantara para hakim untuk memperlakukan norma-norma konvensi ini setara dengan norma undang-undang dengan alasan teoritis yaitu kuatnya pengaruh nasionalisme hukum berdasarkan teori dualisme yang memandang hukum internasional sebagai sistem hukum yang terpisah dari hukum nasional. Akibatnya, konvensi-konvensi internasional pada masa itu hanya memiliki kekuatan moral saja sepanjang belum dituangkan dalam undang-undang nasional, sehingga sering dikesampingkan oleh para hakim sehingga menimbulkan ketidakpastian dimata para investor asing di Indonesia, demikian ungkap Damos yang pernah menjabat sebagai Direktur Perjanjian Internasional selama 6 tahun pada  Kementerian Luar Negeri ini sebelum menjabat sebagai Konsul Jenderal RI di Frankfurt. Kalau pun mau menggunakannya paling masih terbatas hanya untuk memperjelas aturan undang-undang yang sudah ada dan sama sekali belum diterapkan secara tersendiri yang terlepas dari undang-undang, lanjut Damos.

Di dalam sesi tanya jawab yang diwarnai dengan pertanyaan kritis para peserta Konferensi, Damos menguak adanya pengaruh sejarah dan tradisi Belanda yang sejatinya masih mewarnai sistem hukum Indonesia.  Bukti sejarah dalam literatur hukum Indonesia ternyata memperlihatkan bahwa  para pakar hukum Indonesia pada era kemerdekaan sampai era orde lama didominasi oleh pola pikir monisme Belanda yang memandang hukum internasional dan hukum nasional sebagai suatu kesatuan sistem hukum, dan gagasan hukum ini ditekankan kembali oleh begawan hukum international Professor Mochtar Kusumaatmaja di era orde baru dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional tahun 1975. Sehingga atas dasar teori ini hakim Indonesia tidak lagi perlu ragu untuk menggunakan hukum internasional, demikian ungkap Damos yang saat ini akan menyelesaikan program Doktornya di bidang hukum perjanjian internasional di Geothe University of  Frankfurt.

Konferensi internasional yang sarat dengan perdebatan akademis ini juga diisi dengan berbagai presentasi dari para ahli internasional antara lain pakar hukum laut Prof. Dr. Etty R. Agoes dan Prof.Hasjim Djalal; mantan hakim agung Prof. Mieke Komar Kantaatmadja; anggota Komisi Hukum Internasional PBB, Nugroho Wisnumurti;  Prof. Dr. I.B.R. Supancana; Prof. Sumaryo Suryokusumo; Prof. Daud Silalahi; Prof. Huala Adolf; dan mantan Direktur Perjanjian Ekososbud Kemlu, Bebeb A.K Djunjunan.  Para peserta konferensi sepakat bahwa dalam dekade ini telah terjadi perkembangan progresif hukum internasional yang hampir menyentuh semua sendi kehidupan masyarakat dunia yang ditandai dengan semakin meningkatnya peran perjanjian-perjanjian multilateral yang mengatur issue-issue global yang menjadi concern bersama. Untuk itu harus ada visi jauh kedepan tentang sistem hukum nasional agar mampu mengantisipasi dinamika global ini.

****




   


Share
Tweet
Pin
Share
No comments
-->
Keputusan MK tentang Piagam ASEAN: Arti Penting bagi Nasib Perjanjian lainnya
Damos Dumoli Agusman*


Setelah ditunggu hampir 2 pasca diajukannya gugatan oleh sejumlah LSM tgl. 5 Mei 2011, akhirnya MK pada hari Selasa, 26 Februari 2013 menentukan sikap terhadap nasib Piagam ASEAN. Dalam amar putusannya, MK Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Artinya, Piagam ASEAN tidak bertentangan dengan UUD.

Putusan ini mungkin melegakan Pemerintah karena menjadi terhindar dari kemungkinan pelanggaran kewajiban internasionalnya, namun bukan berita yang menggembirakan bagi para pakar hukum khususnya hukum internasional. Bagi kalangan ini, bukan hasil putusannya yang penting namun argumen yang menggiring ke  arah putusan itu, karena argumen ini (sering disebut ratio decidendi) kelak akan menentukan nasib perjanjian-perjanjian internasional lainnya.

MK mengatakan bahwa lembaga ini berwenang untuk menguji Piagam ASEAN karena dokumen ini tidak lain dan tidak bukan adalah bagian yang tak terpisahkan dari UU yang merupakan objek yang sah untuk diuji oleh MK. Karena secara formal Piagam ini adalah UU maka tidak ada alasan bagi MK untuk tidak dapat mengujinya. Setelah memutuskan bahwa MK berwenang, selanjutnya para Hakim masuk ke materi Piagam ASEAN dan menemukan bahwa Pasal 5 ayat (2) ASEAN Charter yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah kebijakan makro dan belum berlaku efektif.  Secara nasional berlakunya kebijakan makro tersebut tergantung kepada masing-masing negara anggota ASEAN untuk melaksanakan. Atas argument ini maka gugatan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Argumen ini telah menguak politik hukum Indonesia tentang perjanjian internasional yang selama ini masih misteri dan dalam literatur masih diperdebatkan. Dengan tegas MK memberi pesan bahwa selama perjanjian internasional dibuat dalam bentuk UU maka semua perjanjian internasional dapat diuji oleh MK. Artinya, semua perjanjian internasional lainnya dapat diuji dan berpotensi untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD. Argumen ini sangat logis dan dapat dipahami. Namun yang lebih menarik adalah bahwa MK telah memilih aliran hukum yang menjadi kontroversi selama ini bahwa UU yang meratifikasi Piagam ASEAN tidak berbeda dengan UU lainnya dan tidak menemukan alasan yang meyakinkan mengapa UU ini harus dibedakan dengan UU lainnya, sekalipun tersedia doktrin yang menyatakan sebaliknya.

Argumen apakah Piagam ASEAN ini merupakan UU sudah sering diperdebatkan dalam dunia akademis. Kontroversi ini tampaknya mengemuka dalam perdebatan para hakim konstitusi. Dua Hakim Konstitusi melalui dissenting opinion keberatan dengan argumen yang mengidentikkan UU No. 38/2008 dengan UU pada umumnya. Menurut kedua hakim ini: ‘memang benar, formil UU 38/2008 adalah Undang-Undang, tetapi materilnya bukanlah Undang-Undang dan tidak dapat dijadikan objek pengujian undang-undang yang menjadi wewenang Mahkamah. Selanjutnya ditegaskan bahwa UU ini bukanlah suatu peraturan perundangundangan yang substansinya bersifat normatif, yang adressat normanya dapat secara langsung ditujukan kapada setiap orang, tetapi merupakan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap perjanjian internasional yang telah dibuat oleh Pemerintah untuk memenuhi Pasal 11 UUD 1945, dan diberi ”baju” dengan UU.

Kontroversi tentang status UU yang meratifikasi suatu perjanjian internasional juga melanda sistem hukum lainnya. Pengadilan Belanda pernah mengalami perdebatan ini. Beberapa ahli menilai UU (Wet) ratifikasi memiliki 2 fungsi yaitu, menyetujui Raja/Ratu melakukan ratifikasi terhadap perjanjian dan sekaligus menjadikan perjanjian itu menjadi hukum nasional yang setara dengan UU. Namun pengadilan Belanda pada 2 Januari 1899 menolak argumen ini dalam kasus ”Konvensi Manhnheim on Rhine Navigation (1868) dengan menyatakan bahwa kekuatan hukum Konvensi ini tidak bersumber dari Wet yang mengesahkannya melainkan pada tindakan pertukaran instrumen ratifikasi antara kedua negara (Belanda dan Jerman). Jurisprudensi ini menyelesaikan perdebatan pada waktu itu dan kemudian menjadi politik hukum dalam revisi Konstitusi Belanda tahun 1953 yang secara tegas menempatkan perjanjian berada diatas hukum nasional Belanda dan bahkan diatas Konstitusi.

Negara berkembang seperti Columbia juga telah menuntaskan persoalan klasik ini pada awal abad 20. Duduk perkaranya sama dengan yang dialami oleh MK saat ini. UU No. 14 Tahun 1914 yang meratifikasi Treaty antara AS dan Columbia tentang pengakuan kedaulatan Panama digugat ke Pengadilan Columbia karena bertentangan dengan UUD. Pengadilan Columbia tidak tertarik mengulas tentang apakah benar treaty ini bertentangan dengan UUD, melainkan hanya menjawab apakah Pengadilan memiliki kewenangan untuk menguji UU No. 14 Tahun 1914 dan treaty. Pengadilan ternyata berpendapat bahwa sekalipun UU ini adalah produk legislatif namun tetap harus dibedakan dengan UU pada umumnya. UU ini hanya merupakan wujud ekspresi unilateral dari Columbia untuk mengikatkan diri terhadap suatu perjanjian dan tidak menjadikan perjanjian itu berkekuatan mengikat karena masih tergantung pada tindakan yang sama dari negara pihak lainnya.

MK dalam pengujian Piagam ASEAN ternyata mengambil sikap yang sangat berbeda dengan kedua negara diatas. Tampaknya terdapat kesulitan juridis bagi sebagian besar hakim konstitusi untuk keluar dari asas legalitas bahwa UU yang meratifikasi suatu perjanjian tidak lain dan tidak bukan adalah UU. Kesulitan ini dapat terbaca karena di bagian lain MK mengatakan bahwa pilihan bentuk hukum ratifikasi perjanjian internasional dalam bentuk formil Undang-Undang perlu ditinjau kembali. Namun sayangnya, kesimpulan ini dibangun dari premis yang agak lain dan terkesan bahwa mengambil bentuk UU adalah sistem yang keliru. Pilihan bentuk UU untuk persetujuan DPR bukan hal yang baru dalam praktek Negara-negara.  Belanda, Columbia, Jerman dan banyak Negara lainnya memilih bentuk formil UU untuk persetujuan DPR. Dalam hal ini, bukan bentuk formil UU ini yang menjadi akar masalah namun bagaimana MK memberi makna terhadap UU ini yang menjadi faktor penentu. Dalam hal ini, Prof. Utrecht, pakar hukum di awal kemerdekaan mengartikan lain bahwa suatu perjanjian internasional yang disetujui DPR dan dituangkan dalam suatu undang-undang persetujuan (goedkeuringswet) adalah UU yang bersifat  formil saja.

Saran MK agar pilihan bentuk UU untuk Perjanjian Internasional ditinjau kembali sangat menarik. Dengan saran ini terdapat kecederungan bahwa seyogianya perjanjian internasional tidak dapat diuji oleh MK. Dapat tidaknya perjanjian internasional diuji oleh pengadilan nasional  hanya dapat dijawab setelah Indonesia menetapkan status perjanjian internasional dalam hukum nasional (Damos Agusman, Hukum Perjanjian Internasional, Kajian Teori dan Praktik, Bandung, 2010). Sayangnya UUD 45 yang telah diubah di era reformasi ini tidak menyediakan politik hukum ini. MK telah mengisi sebagian kekosongan konstitutional ini. Menurut penulis, saran MK ini harus ditindaklanjuti dengan amandemen Pasal 11 UUD 45 karena materi putusan MK ini adalah materi Konstitusi.

* Penulis adalah mantan Direktur Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri RI dan saat ini bertugas sebagai Konsul Jenderal RI di Frankfurt. Artikel ini murni pandangan akademis penulis.

Share
Tweet
Pin
Share
No comments
[Antara News Senin, 25 Juli 2011]

Oleh Damos Dumoli Agusman*)

Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah LSM mempersoalkan Piagam ASEAN yang membentuk pasar bebas sebagai bertentangan dengan UUD 1945. Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan meminta judicial review terhadap UU yang meratifikasinya, yakni UU Nomor 38 Tahun 2008.

Saat Pertemuan tingkat menteri luar negeri ASEAN di Bali pekan lalu, MK mulai menggelar perkara ini dengan mendengarkan pandangan para pemohon dan pemerintah serta para saksi ahli.

Gugatan judicial review ini menggiring opini publik ke arah pertanyaan mendasar, yaitu "Benarkah Piagam ASEAN bertentangan dengan UUD 1945" Tanpa mengurangi arti penting pertanyaan itu, penulis justru lebih tergelitik dengan pertanyaan proseduralnya, yaitu "Apakah MK dapat menguji perjanjian internasional terhadap UUD 194?

Dalam risalah sidang pemeriksaan pendahuluan MK terhadap perkara ini, terdapat beberapa permintaan hakim untuk dilengkapi oleh pemohon.

Di antaranya ada dua yang menarik perhatian. Pertama, permintaan agar pemohon menjelaskan bagaimana posisi perjanjian internasional yang disahkan oleh Undang-Undang. Apakah norma-normanya otomatis menjadi UU atau harus dimuat lagi dalam UU tersendiri. Hal ini tentu akan terkait dengan kewenangan MK untuk melakukan pengujian.

Kedua, agar pemohon menjelaskan apakah mungkin dilakukan pembatalan sepihak oleh Indonesia terhadap Piagam ASEAN. Pemohon meyakini bahwa UU ini dapat diuji oleh MK karena UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jelas mengatakan UU jenis ini adalah UU dan tidak membedakannya dengan UU lainnya.

Piagam ASEAN sendiri adalah merupakan lampiran dan dengan demikian identik dengan UU ini.

UU No. 38 Tahun 2008 ini sebenarnya hanya memuat dua pasal; pasal (1) menyatakan mengesahkan Piagam ASEAN, pasal (2) tentang mulai berlakunya UU ini, sedangkan Piagam ASEAN sendiri adalah merupakan lampiran.

Persoalan mendasar dalam perkara ini sebetulnya bukanlah tentang apakah UU No. 38 Tahun 2008 yang meratifikasi Piagam ASEAN dapat menjadi objek pengujian materi oleh MK melainkan lebih ke pertanyaan apakah UU No. 38 Tahun 2008 adalah identik dengan Piagam ASEAN sebagai traktat (perjanjian internasional), atau apakah materi normatif Piagam ASEAN telah menjelma menjadi UU No. 38 Tahun 2008 (terminologi juridis yang sering dipakai adalah "transformasi").

Jika secara konstitusional Piagam ASEAN telah berubah menjadi UU maka MK memiliki wewenang menguji pasal-pasal pada Piagam ASEAN dalam formatnya sebagai UU, namun jika tidak maka MK hanya menguji kedua Pasal UU tersebut.

Syarat konstitusional
UU No. 38 Tahun 2008 sebenarnya hanya merupakan syarat konstitusional seperti yang diminta oleh Pasal 11 UUD 45: "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, damai dan membuat perjanjian dengan Negara lain".

Muhammad Yamin sebagai salah satu perumus UUD 1945 pernah menyatakan bahwa "tidak diterapkan dalam Pasal 11 bentuk juridis lain daripada persetujuan DPR, sehingga persetujuan DPR itu sendiri berupa apa pun telah mencakupi syarat formil menurut Konstitusi Pasal 11 (Naskah Persiapan UUD 1945, Jilid III, 1960). Dari konstruksi ini maka UU No. 38 Tahun 2008 pada hakikatnya, dan tidak lain, adalah bentuk "persetujuan DPR" dan bukan Piagam ASEAN itu sendiri.

Persoalan status perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional RI memang masih belum jelas. Kedudukannya dalam rumah hukum nasional belum diperjelas. Banyak kalangan terjebak untuk menempatkan perjanjian internasional berada dalam rumah undang-undang, dalam hal ini UU yang meratifikasinya. Artinya karena diratifikasi dengan UU maka perjanjian internasional telah berubah wujud menjadi UU.

Pandangan ini agak anomali karena mata kuliah hukum tatanegara yang dipelajari oleh seluruh pakar hukum Indonesia selalu mengajarkan bahwa perjanjian internasional (traktat) duduk bersebelahan dengan, dan tidak berada dalam, suatu UU.

Telah menjadi kesepakatan di kalangan pakar hukum tatanegara dan tidak pernah dipersoalkan sampai saat ini bahwa sumber hukum tatanegara adalah UUD, UU, traktat, dimana traktat berdiri sendiri dan terpisah dari UU.

Itulah sebabnya salah satu hakim MK, Dr. Harjono SH yang dalam bukunya (Transformasi Demokrasi, 2010) secara tepat mengatakan "Dalam ilmu hukum, perjanjian internasional atau traktat disebut sebagai sumber hukum lain yang terpisah dari undang-undang".

Praktik Indonesia sementara ini yang mewadahi ratifikasi perjanjian internasioal dalam bentuk undang-undang mengesankan seolah-olah kekuatan mengikat perjanjian internasional sebagai sumber hukum didasarkan atas bentuk formal undang-undang, padahal bukan. Status perjanjian internasional yang dibuat sesuai dengan ketentuan konstitusilah yang menjadikan sumber hukum.

Senada dengan itu, mantan Ketua MA Prof. Bagir Manan membuat pernyataan yang sangat menarik yaitu `Jadi ada semacam kontradiksi keilmuan. Di satu pihak, perjanjian internasional ditempatkan sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri, di pihak lain perjanjian internasional diberi bentuk peraturan perundang-undangan".

Lebih tinggi
Sejak awal abad ini, Belanda telah memutuskan bahwa traktat berkedudukan lebih tinggi dari UU termasuk UUD dengan kata lain menganut monisme primat hukum internasional. Sebelum traktat diratifikasi oleh seorang raja maka perlu mendapat persetujuan parlemen.

Persetujuan Parlemen ini dituangkan dalam bentuk UU (wet) namun digarisbawahi pula bahwa Wet ini hanya format persetujuan Parlemen dan bukan dimaksudkan sebagai wet dalam arti yang lazim. Sekalipun parlemen sudah menyetujui, tidak otomatis raja berkewajiban untuk meratifikasinya.

Praktik Belanda ini ternyata diikuti oleh para ahli hukum Indonesia seperti Prof Utrecht, pakar hukum pada awal kemerdekaan, yang menjelaskan mekanisme Pasal 11 UUD 1945 yaitu suatu perjanjian internasional harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR dan dituangkan dalam suatu undang-undang persetujuan (goedkeuringswet) yang bersifat undang-undang formil saja. Kemudian, setelah mendapat persetujuan DPR, presiden melakukan pengesahan yang disebut dengan "ratifikasi".

Berbeda dengan Belanda, maka Jerman menggunakan doktrin bahwa UU yang meratifikasi perjanjian memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai format persetujuan DPR dan sekaligus sebagai mentransformasikan materi normatif perjanjian menjadi kaidah UU nasional.

Doktrin ini sangat dipengaruhi oleh ahli hukum Jerman H. Triepel pada awal abad ke-20 yang terkenal sebagai penganut dualisme dalam hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional.

Jika dilihat dari akar hukumnya maka seharusnya doktrin Belanda yang harus jadi pedoman bagi Indonesia. Artinya, MK hanya dapat menguji UU No. 38 Tahun 2008 namun bukan Piagam ASEAN, karena UU No. 38 Tahun 2008 hanya bentuk persetujuan DPR dan tidak dimaksudkan untuk menjadikan Piagam ASEAN sebagai UU nasional.

Dengan pemikiran ini maka wewenang MK hanya menguji 2 (dua) pasal prosedural UU ini dan tidak berwenang menguji pasal-pasal pada Piagam ASEAN. Bukti kuat bahwa UU No. 38 Tahun 2008 tidak identik dengan Piagam ASEAN adalah bahwa mulai berlakunya kedua instrumen ini berbeda.

UU No. 38 Tahun 2008 mulai berlaku pada saat diundangkan yakin tanggal 6 November 2008 sedangkan untuk pemberlakuan Piagam ASEAN ditentukan setelah dipenuhinya syarat yang ditetapkan oleh Piagam ASEAN itu sendiri yaitu 30 hari sejak diterimanya ratifikasi ke 10 negara anggota ASEAN, yakni 15 Desember 2008.

Jika MK mengabulkan gugatan pemohon, maka apakah Indonesia dapat menarik diri secara sepihak dari Piagam ASEAN ?

Jawaban pertanyaan ini tentunya terletak pada hukum internasional dan bukannya pada hukum tatanegara Indonesia karena Piagam ASEAN adalah kontrak antarnegara yang tunduk pada hukum internasional bukan pada hukum Indonesia.

Sayangnya, menurut hukum internasional (Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional) Indonesia tidak boleh menolak melaksanakan perjanjian yang disetujuinya dengan alasan bertentangan dengan hukum nasional. Maka dilema hukum akan muncul bagi Indonesia (sebagai negara), yaitu menghormati UUD 1945 dengan cara melanggar hukum internasional, atau menghormati hukum internasional dengan cara melanggar UUD 1945.

Namun, terdapat pula pertanyaan ketatanegaraan yang sama rumitnya, yaitu apakah pembatalan UU No. 38 Tahun 2008 serta merta akan mewajibkan presiden melakukan penarikan diri terhadap Piagam ASEAN? Atau dengan perkataan lain, apakah MK memiliki wewenang untuk meminta presiden menarik diri dari Piagam ASEAN?.

Pertanyaan ini mirip dengan ilustrasi sebagai berikut: jika seorang suami telah menikah dengan istri kedua atas dasar ijin istri pertama, dapatkan suami tersebut membatalkan perkawinan tersebut semata-mata karena istri pertama mencabut kembali ijin yang telah diberikan?

Dalam situasi inilah MK diperhadapkan dengan gugatan uji materi Piagam ASEAN. Apa pun yang menjadi keputusan MK akan menjadi sangat penting, bukan hanya bagi penggugat dan Pemerintah RI/DPR, namun juga bagi dunia akademisi hukum.
(***)


* Penulis adalah mantan Direktur Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri RI, saat ini bertugas sebagai Konsul Jenderal RI di Frankfurt. Artikel ini pandangan pribadi dan akademis penulis. 

Editor: Bambang
COPYRIGHT © 2011
Share
Tweet
Pin
Share
No comments
Older Posts

About Me

My photo
Damos Agusman
View my complete profile

Labels

  • ASEAN (11)
  • Diplomatic law (17)
  • international law (52)
  • international security (2)
  • law of the sea (37)
  • law of treaties (28)
  • News (13)
  • Others (9)
  • south china sea (8)
  • treaties and domestic law (27)

recent posts

Blog Archive

  • March 2023 (1)
  • September 2022 (1)
  • August 2022 (1)
  • July 2022 (2)
  • June 2022 (5)
  • December 2021 (1)
  • September 2021 (1)
  • August 2021 (8)
  • July 2021 (4)
  • June 2021 (6)
  • May 2021 (1)
  • March 2021 (1)
  • February 2021 (2)
  • December 2020 (4)
  • October 2020 (1)
  • September 2020 (1)
  • August 2020 (1)
  • June 2020 (1)
  • May 2020 (1)
  • December 2019 (1)
  • July 2019 (1)
  • June 2019 (2)
  • May 2019 (5)
  • December 2018 (2)
  • September 2018 (1)
  • August 2018 (1)
  • July 2018 (1)
  • November 2017 (1)
  • February 2017 (1)
  • August 2016 (1)
  • July 2016 (1)
  • June 2016 (3)
  • May 2016 (1)
  • March 2016 (1)
  • February 2016 (2)
  • December 2015 (4)
  • November 2015 (3)
  • September 2015 (1)
  • August 2015 (1)
  • July 2015 (1)
  • May 2015 (1)
  • April 2015 (3)
  • March 2015 (1)
  • February 2015 (4)
  • January 2015 (3)
  • December 2014 (1)
  • August 2014 (1)
  • June 2014 (1)
  • May 2014 (1)
  • February 2014 (4)
  • January 2014 (2)
  • December 2013 (1)
  • November 2013 (1)
  • October 2013 (4)
  • May 2013 (3)
  • September 2012 (1)
  • July 2012 (2)
  • April 2012 (35)

Total Pageviews

Created with by ThemeXpose | Distributed by Blogger Templates