Powered by Blogger.
  • Home
  • About
  • Contact
    • Category

Law of Treaties (Perjanjian Internasional): Issues in Indonesia

by: Dr. iur. Damos Dumoli Agusman

Dr Damos Dumoli Agusman

Pernah jadi Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, dan saat ini bertugas sebagai Dubes RI untuk Austria dan Slovenia, serta Wakil Tetap RI pada PBB.


KUHP sudah diketok, diundangkan, dan akan berlaku pada tahun 2026. Memang patut dihargai karena ini merupakan karya anak bangsa di abad ini, yang berhasil melahirkan kitab hukum pidananya setelah ‘dikuasai’ oleh sistem hukum pidana penjajah, sekalipun sang penjajah sudah 78 tahun tidak berkuasa lagi.

Sejak awal sudah disadari oleh perumus UU ini bahwa mengkodifikasi norma pidana bagi bangsa Indonesia yang beragam ini tidaklah gampang. Mereka akan menghadapi benturan nilai, baik horizontal antara nilai dan tradisi daerah yang satu dengan daerah lain, maupun vertikal, antara nilai ke-Indonesia-an, dengan nilai internasional. Belum lagi benturan antara doktrin dan ideologi hukum yang dianut oleh berbagai lapisan masyarakat yang majemuk ala Indonesia. Maka sudah dapat dipastikan kompromi harus ditempuh untuk benturan tersebut sehingga kitab ini dipastikan tidak akan memuaskan semua pihak.

Namun ada beberapa pasal problematik yang menurut pengamatan penulis bukan bersumber dari benturan nilai itu, dan bukan pula karena perbedaan doktrin hukumnya, melainkan semata-mata karena “kekhilafan” teknis. Salah satu pasal bermasalah ini adalah Pasal 9 yang berbunyi:

Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut perjanjian internasional yang berlaku.

Jika dilihat dari pasal orisinalnya, sejak KUHP Belanda zaman baheula bahkan sampai saat ini, yang kemudian diterjemahkan dalam KUHP Indonesia yang lama, berbunyi sbb:

Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut hukum internasional.

Perbedaannya tipis, hanya mengganti istilah "hukum internasional“ menjadi "perjanjian internasional yang berlaku“. Mungkin bagi pengamat publik lainnya perbedaan istilah ini tidak signifikan, bahkan diklaim sebagai lebih pas buat kepentingan Indonesia. Namun bagi pakar hukum internasional, perubahan istilah tipis ini justru bisa jadi malapetaka jika persoalan konkret timbul di kemudian hari.
Maksud pasal ini adalah bahwa yurisdiksi di pasal 4 s/d 8, mulai dari asas teritorial, nasional aktif/pasif, sampai ke asas universal, tidak berlaku jika dilarang oleh hukum internasional. Pasal ini tidak pernah berubah pada KUHP Belanda sejak lahirnya sampai saat ini. Perubahan hanya pada penomoran pasalnya, dari semula Pasal 8 menjadi Pasal 8d.
Artinya, pasal orisinal ini memang tidak pernah problematik di sistem hukum Belanda sehingga tetap berbunyi demikian sampai saat ini. Indonesia juga tidak terdengar ada masalah, dan mungkin saja Pasal ini belum pernah dipakai sama sekali dalam kasus konkret. Namun jika tidak ada masalah dan belum pernah dipakai, lantas mengapa pembuat KUHP perlu mengubah istilah ini? Sayangnya tidak tersedia legislative history yang bisa menjelaskannya. Naskah akademisnya juga membisu soal ini.
Penulis berusaha menelurusi sejarah perjalanan Pasal 9 ini sejak awal sampai akhir dan hanya menemukan sedikit bercak namun sama sekali tidak menjelaskan apa-apa. Untuk itu penulis hanya bisa mereka-reka melalui data publik yang tersedia. Pada Rancangan RUU versi tahun 2005 sampai dengan Rancangan versi 2010 oleh BPHN, Pasal ini tetap dipertahankan sebagaimana bunyi aslinya, yakni menggunakan istilah “hukum internasional”. Laporan Akhir Tim Naskah Akademik BPHN 2010 mengkonfirmasi hal ini. Namun pada Rancangan versi 2012, Pasal ini tiba-tiba menghilang tanpa bekas, seperti pergi tanpa pamit.
Dalam Rancangan versi 2019, Pasal ini muncul kembali tapi dengan sedikit perubahan, yakni:

Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut hukum internasional yang telah disahkan.
Perihal formula ini, khususnya penggunaan istilah “hukum internasional yang telah disahkan”, penulis telah mengomentari dalam Media Kumparan ini, dan tidak perlu menjelaskannya lagi di sini. Selanjutnya pada draft akhir yang dibahas di DPR, bunyi Pasal ini berubah dan akhirnya menggunakan istilah “perjanjian internasional yang berlaku”.
Karena tidak ada penjelasan sama sekali perihal perubahan istilah ini maka Penulis cenderung menilai bahwa ini hanya soal “kekhilafan teknis’ saja. Mungkin pemilihan istilah ini pada saat pembahasan hanya dianggap sebagai persoalan redaksional untuk mudah dimengerti. Memilih istilah “perjanjian internasional yang berlaku” dirasakan lebih aman, dan lebih jelas bagi pembuat UU ketimbang istilah “hukum internasional”, yang terkesan abstrak dan berbau elemen asing. Penulis yakin, perubahan ini bukan karena akibat perdebatan substantif, dan pastinya, bukan juga karena adanya perbedaan doktrin soal ini.
Penyederhanaan pemahaman ini justru menjadi akar persoalan. Seperti diketahui, norma hukum internasional itu umumnya menyebar di berbagai sumber hukum. Bukan hanya di perjanjian internasional (traktat) melainkan juga di hukum kebiasaan internasional. Publik mungkin sangat mengenal istilah perjanjian internasional, karena sering mendengar istilah yang terkait dengan ini seperti ratifikasi perjanjian, pengesahan perjanjian oleh DPR, dan seterusnya.
Namun sayangnya publik agak awam dengan norma hukum kebiasaan internasional dan pastinya tidak pernah membayangkan bahwa ini juga adalah hukum positif yang setara kedudukannya. Namun suka atau tidak suka, hukum kebiasaan internasional ini mengikat Indonesia.
Mereduksi hukum internasional menjadi perjanjian internasional ini justru akan menjadi malapetaka.
Norma internasional yang dapat mengecualikan penerapan yurisdiksi hukum pidana Indonesia, sebagaimana dimaksud pada Pasal ini, berserakan di dalam domain hukum internasional, bukan hanya ada di perjanjian internasional, tapi juga di sumber-sumber hukum internasional lainnya. Memang paling gampang menemukannya di perjanjian internasional.
Misalnya bahwa yurisdiksi pidana Indonesia tidak bisa diterapkan terhadap diplomat asing di Indonesia karena ada perjanjian a.l. Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi ini telah diratifikasi oleh Indonesia. Ada juga perjanjian lain, seperti Piagam ASEAN 2008 dan perjanjian turunannya, yang mengecualikan penerapan yurisdiksi pidana Indonesia terhadap diplomat asing yang diakreditasikan ke ASEAN.
Tapi apakah norma pengecualian ini hanya ada di perjanjian internasional? Tentu tidak. Banyak norma hukum internasional lainnya yang melarang penerapan yurisdiksi pidana Indonesia yang bersumber dari hukum kebiasaan internasional. Norma ini tidak pernah dituangkan dalam perjanjian internasional. Misalnya, norma hukum kebiasaan internasional yang memberikan imunitas kepada setiap kepala negara/pemerintahan dan menlu asing, sehingga yurisdiksi pidana tidak berlaku terhadap mereka.
Larangan menerapkan yurisdiksi pidana terhadap pelaku hubungan luar negeri ini tidak ada dalam perjanjian internasional tapi diakui dalam kebiasaan internasional. Masih banyak norma lain, misalnya aset negara lain atau kapal milik pemerintah asing tidak boleh disita, dan ini masih diatur dalam hukum kebiasaan internasional.
Adanya norma yang berbalut “kebiasaan” sebenarnya tidak asing dalam literatur hukum Indonesia. Hukum adat adalah contoh kental dari norma kebiasaan. KUHP baru ini justru mengakui apa yang disebut "hukum yang hidup dalam masyarakat“. Namun sayangnya, norma kebiasaan yang lahir dari masyarakat internasional terlalu asing, kalau tidak disebut anti, dalam sistem hukum Indonesia. Akibatnya, KUHP ini terkesan hanya mengakui norma perjanjian saja.
Persoalannya adalah Indonesia terikat pada norma hukum kebiasaan ini karena demikianlah kata hukum internasional. KUHP tidak dapat mengubah kekuatan mengikat norma ini. Namun dengan adanya reduksi pada Pasal 9 ini yang hanya merujuk pada “perjanjian internasional yang berlaku” maka menimbulkan pertanyaan yuridis, bagaimana dengan norma kebiasaan internasional ini? Misalnya apakah aparat hukum Indonesia dapat men-tersangka-kan menlu asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia? Jawabannya, menurut Pasal 9 KUHP tentu saja dapat, karena tidak ada norma perjanjian internasional yang berlaku, yang melarangnya. Asas legalitas yang kental dalam hukum pidana justru mengharuskannya.
Pada titik ini akan terjadi benturan lain, yang penulis sebut di atas sebagai malapetaka, yakni konflik antara KUHP dengan hukum internasional yang mengikat Indonesia. Ini menjadi dilema yuridis karena di satu sisi, KUHP harus diterapkan namun di sisi lain penerapan KUHP ini akan melahirkan pelanggaran hukum internasional oleh Negara Republik Indonesia. Demikian sebaliknya, penghormatan terhadap hukum internasional akan melahirkan pelanggaran terhadap KUHP. Norma mana yang harus dimenangkan? Persoalan ini akan menjadi perdebatan panjang. Manakala hukum internasional sudah jelas soal ini, sebaliknya hukum tata negara Indonesia belum memberikan jawaban atau, lebih tepatnya, belum tertarik soal ini.
Penggunaan istilah yang problematik ini mungkin bukan permasalahan besar dari sisi praktis, setidak-tidaknya untuk saat ini. Namun secara teoritis dan kualitas perundang-undangan, penggunaan istilah yang bebas dari kerancuan seharusnya menjadi perhatian, apalagi di bidang hukum pidana yang sarat dengan legalitas.
Mungkin publik tidak terlalu yakin bahwa kepala negara/pemerintahan atau menlu asing bakal melakukan tindak pidana di Indonesia, sehingga “kekhilafan” ini tidak perlu dikhawatirkan. Tapi jangan pula lupa bahwa kompleksitas tindak pidana semakin tinggi. Misalnya, karena bakal sering memberikan pernyataan publik, mereka mungkin saja melakukan pencemaran nama baik dan rentan untuk gugatan di Indonesia yang sangat demokrasi ini. Atau ada fenomena penyimpangan sosial lainnya seperti pelaku kleptomania, atau pelaku kekerasan dalam rumah tangga, yang setiap orang bisa mengidapnya seperti kepala negara/pemerintahan atau menlu.
Jika perumusan Pasal ini melibatkan para pakar hukum internasional di Indonesia yang jumlahnya sudah meningkat, atau setidak-tidaknya berupaya mengintip nasib Pasal ini pada KUHP di negara asalnya di Belanda, mungkin “kekhilafan” yang tidak perlu ini tidak akan terjadi. Soal yang kata orang sepele ini mudah-mudahan tidak akan menjadi bom waktu di kemudian hari.

Share
Tweet
Pin
Share
No comments


Dirjen HPI Dr. iur. Damos Dumoli Agusman hadir sebagai Narasumber pada Webinar Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya dengan topik "Sengketa LCS dan Perkembangannya" pada Sabtu, 31 Juli 2021. Video selengkapnya dapat dilihat di sini.

Share
Tweet
Pin
Share
No comments



Dirjen HPI Dr. iur. Damos Dumoli Agusman menjadi pembicara pada talk show Let's Talk About Papua: Key Historical and Legal Facts, yang diselenggarakan oleh Jakarta Post dan Kementerian Luar Negeri RI pada 28 Juli 2021. Video lengkapnya dapat dilihat di sini.

Share
Tweet
Pin
Share
No comments


Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Dr. iur. Damos Dumoli Agusman menyampaikan pandangannya pada FGD Nasional bersama DPD RI, Kementerian, dan Gubernur Kepulauan yang diselenggarakan oleh Aspeksindo pada 29 Juni 2021

Share
Tweet
Pin
Share
No comments

 

Pertanyaan

Belum lama ini konflik di Papua semakin memanas, termasuk dengan ditetapkannya OPM sebagai kelompok teroris. Selain melalui kolompok bersenjata, kabarnya OPM juga menyuarakan kemerdekaan Papua di forum internasional di PPB atas dasar hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua. Sebenarnya bagaimana hukumnya pergerakan ini, apakah benar Papua berhak atas hak menentukan nasib sendiri dan membentuk negara baru?


Ulasan Lengkap

Gagasan bahwa Papua merdeka melalui hak untuk menentukan nasib dendiri (self-determination) sudah lama didengungkan namun selalu kandas. Seperti halnya gagasan Republik Rakyat Maluku, Gerakan Aceh Merdeka, kemerdekaan Catalonia dari Spanyol, dan gerakan lainnya yang selalu dikampanyekan dalam opini publik, gerakan semacam ini tidak pernah mendapat dukungan negara-negara. Mengapa? karena gagasan ini tidak memiliki akar dalam hukum internasional. 

Norma Self-Determination

Hak menentukan nasib sendiri (self-determination) sering dipahami secara liar dan tanpa kriteria. Banyak yang beranggapan melalui hak ini maka semua kelompok rakyat, wilayah, atau ras berhak merdeka. Bahkan ada yang merujuk Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa" sebagai dasar hukum untuk Papua Merdeka. Namun menjadi bingung saat ditanyakan apakah suku Batak, Sunda, Minang dan suku lainnya di nusantara dapat juga merdeka dengan dasar yang sama. Mereka lupa membaca kalimat berikutnya yaitu “dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”. Artinya, hak kemerdekaan tersebut adalah atas situasi penjajahan.

Hukum internasonal telah menetapkan syarat yang ketat tentang siapa dan dalam situasi apa sekelompok orang atau wilayah memiliki hak menentukan nasib sendiri. Syaratnya sangat restriktif yaitu hanya berlaku bagi wilayah di bawah kekuasaan kolonial (non-self governing territory), serta yang berada dalam situasi penaklukan, dominasi, dan eksploitasi asing (alien subjugation, domination, and exploitation)sebagaimana dinyatakan dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1514(“Resolusi MU PBB 1514”) dan  Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2625 (“Resolusi MU PBB 2625”).

Mengapa hukum internasional memberi syarat ketat? Karena ada norma hukum internasional lain yang menghalanginya, yakni penghormatan terhadap integritas wilayah negara, yang juga ditegaskan dalam Resolusi MU PBB 2625. Artinya jika hak menentukan nasib sendiri diberikan tanpa kriteria hukum maka akan terjadi gelombang disintergrasi wilayah di dunia yang berpotensi mengacaukan tatanan dunia.

Selain itu, larangan pemecahan wilayah-wilayah negara juga terkristalisasi dalam Paragraf 6 Resolusi MU PBB 1514. Cukup membanggakan bahwa pada saat perumusan paragraf ini diusulkan oleh Indonesia, dengan merujuk pengalaman pahitnya soal Papua yang dipisahkan secara ilegal oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949.

Apakah Papua Ikut Merdeka pada Tanggal 17 Agustus 1945?

Bagaimana dengan Papua, apakah masih berhak atas self-determination? Pertanyaan hukum yang pertama harus dijawab adalah apakah wilayah Papua termasuk wilayah yang dimerdekakan pada tanggal 17 Agustus 1945, dan dengan demikian turut melaksanakan hak menentukan nasib sendiri? Jawaban atas pertanyaan ini tergantung pada apakah Papua pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah bagian dari Hindia Belanda. 

Hukum internasional mengenal doktrin uti possidetis juris yang tercermin dalam putusan Mahkamah Internasional (“ICJ”) pada Case Concerning the Frontier Dispute (Burkina Faso/Mali) 1986. Doktrin ini menjelaskan bahwa batas-batas wilayah yang dimerdekakan adalah batas wilayah kolonial, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang (the principle of the intangibility of frontiers inherited from colonization) (hal. 15-17). Ini berarti wilayah Indonesia yang dimerdekakan tanggal 17 Agustus 1945 hanya wilayah bekas Hindia Belanda dan tidak boleh mencakup wilayah di luarnya, seperti Timor Timor (jajahan Portugal) dan Malaysia/Singapura (jajahan Inggris).

Fakta sejarah menunjukkan bahwa Papua pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah bagian dari Hindia Belanda sesuai dengan Pasal 62 Konstitusi Belanda tahun 1938yang berlaku saat itu. Berdasarkan doktrin ini Papua adalah termasuk wilayah yang dimerdekakan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Norma ini sudah dikonfirmasi oleh ICJ dalam Advisory Opinion on Chagos 2019 (“Chagos 2019” ) (hal. 47-48) di mana ICJ mengatakan bahwa Inggris bersalah pada waktu memisahkan Kepulauan Chagos dari Mauritus. Secara analogis, tindakan Belanda telah melanggar hak menentukan nasib sendiri pada saat memecah-mecah wilayah Republik Indonesia (“RI”), mulai dari Perjanjian Linggarjati 1947 yang hanya mengakui de facto wilayah RI yakni Jawa, Sumatra, dan Madura; Perjanjian Renville 1948 yang mengakui de jure Jawa Tengah, Sumatra, dan terakhir Konferensi Meja Bundar 1949(“KMB 1949”) yang mengakui seluruh wilayah RI kecuali Papua.

Dalil kelompok pro Papua merdeka bahwa Papua bukan bagian dari RI karena tidak termasuk wilayah RI berdasarkan KMB 1949 dengan sendirinya gugur karena pemisahan ini bertentangan dengan norma self-determination dan doktrin uti possidetis juris seperti yang dimaksud ICJ dalam Chagos 2019.

New York Agreement 1962 dan PEPERA 1969

Lantas apa status Papua pasca KMB 1949? Sesuai Pasal 2 KMB 1949, masalah Papua akan diselesaikan dalam waktu 1 tahun. Artinya, status Papua adalah persoalan bilateral RI-Belanda. Namun Belanda ingkar janji dan justru memasukkan Papua sebagai wilayah Belanda dalam Konstitusi Belanda tahun 1956. Akibatnya, Indonesia terpaksa membatalkan KMB 1949 pada tahun 1956 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1956 tentang Pembatalan Hubungan Indonesia Nederland Berdasarkan Perjanjian Konferensi Meja Bundar karena tindakan Belanda ini selain bertentangan dengan norma self-determination juga melanggar KMB 1949 itu sendiri.

Norma hukum perjanjian internasional yang terkodifikasi pada Pasal 60 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri suatu perjanjian internasional jika diingkari oleh pihak lain. Roeslan Abdulgani, menggunakan istilah rebus sic stantibus sebagai justifikasi untuk pengakhiran KMB.[1]

Sengketa bilateral ini selanjutnya difasilitasi oleh Sekretaris Jenderal PBB dan melahirkan perjanjian bilateral Indonesia-Belanda yaitu New York Agreement 1962, yang intinya menyepakati proses penyerahan Papua, dari Belanda kepada PBB, dan selanjutnya diserahkan ke Indonesia. Setelah diserahkan ke Indonesia, maka selanjutnya dilakukan Penentuan Pedapat Rakyat (PEPERA) 1969 oleh Indonesia sendiri bukan oleh PBB. Preamble dalam New York Agreement 1962 ini juga menegaskan bahwa Papua adalah sengketa antara Indonesia dan Belanda dan tidak merujuk pada Resolusi MU PBB 1514.

Secara fundamental, PEPERA 1969 berbeda dengan jajak pendapat Timor Timur 2001. Jajak pendapat Timor Timur diselenggarakan langsung oleh PBB[2] dan disahkan atas dasar Resolusi PBB terkait dengan self-determination.[3] Ini menunjukkan Timor Timor diperlakukan sebagai wilayah yang masih berhak untuk menentukan nasib sendiri.

Selanjutnya, melalui PEPERA rakyat Papua memutuskan ingin tetap menjadi bagian dari RI. Sekretaris Jenderal PBB selanjutnya melaporkan hasil PEPERA kepada Majelis Umum PBB dan diterima melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 2504 (“Resolusi MU PBB 2504”).

Yang menarik adalah bagaimana negara-negara memaknai PEPERA ini. Ketua delegasi RI, Soejarwo, pada perdebatan di Majelis Umum PBB tersebut menyatakan:

PEPERA bukan persoalan self-determination dalam konteks perjuangan terhadap kolonial. Bagi Indonesia ini adalah soal tuntasnya perjuangan kemerdekaan, kembali utuhnya persatuan nasional dan integritas wilayah, prinsip yang esensial bagi negara yang berdaulat dan bagi setiap negara. 

Mayoritas negara, antara lain Aljazair, Burma, India, Iran, Jepang, Kuwait, Malaysia, Arab Saudi, dan Thailand, mendukung posisi Indonesia bahwa PEPERA 1969 ini bukan dalam rangka self-determination seperti yang dikenal dalam kerangka Komite Dekolonisasi (C-24). India misalnya mengatakan:[4]

The question under our consideration cannot be regarded as an act of self-determination in the normal understanding of the term, since West lrian must be regarded as being an integral part of the sovereign State of the Republic of Indonesia.

Tidak dimaknainya PEPERA 1969 sebagai hasil yang lazim dari self-determinationjuga dinyatakan oleh beberapa pakar hukum internasional, antara lain Rigos-Suredayang menyatakan:[5]

the attitude taken by the General Assembly can be assumed to mean that West Irian was regarded as an ‘integral part’ of Indonesia and, therefore that there was no need for it to go through the process indicated by the General Assembly to achieve self-determination.

Pakar hukum internasional, J. Crawford juga berpandangan serupa, bahwa sikap PBB terhadap hasil PEPERA 1969 pada dasarnya menghormati penjagaan terhadap integritas wilayah Indonesia (the preservation of the territorial integrity of Indonesia).[6]

PEPERA 1969 dilaksanakan pada saat situasi hukum dimana Papua sudah menjadi bagian dari Indonesia. Sehingga hasil PEPERA itu sendiri dikonstruksikan dalam konsideran ‘Menimbang’ pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat(“UU 12/1969”) bahwa Irian Barat tetap merupakan bagian dari Indonesia.

Dari uraian di atas, pelaksanaan penentuan nasib sendiri rakyat Papua sudah dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945 bersama dengan wilayah-wilayah lainnya bekas Hindia Belanda sedangkan PEPERA 1969 dapat dimaknai sebagai konfirmasi rakyat Papua untuk tetap berada dalam RI. Karena sudah menjadi bagian dari Indonesia maka hak menentukan nasib sendiri menjadi tidak relevan. Itulah sebabnya topik self-determination untuk Papua pasca adanya Resolusi PBB tidak pernah lagi menjadi perhatian apalagi diperdebatkan dalam literatur hukum internasional.

Status PEPERA 1969 juga coba untuk dipersoalkan dalam tingkat hukum nasional Indonesia. Pada tahun 2019 sekelompok masyarakat dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat meminta pembatalan materi dalam UU 12/1969 yang merupakan hasil dari PEPERA 1969 ke Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui permohonan judicial review terhadap UU 12/1969.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVII/2019, MK menolak permohonan para pemohon dengan pertimbangan bahwa pemohon secara substansi tidak memohonkan pengujian terhadap UU 12/1969, tetapi terhadap PEPERA 1969 sebagai peristiwa hukum internasional yang pada hakikatnya telah diakui oleh Resolusi MU PBB 2504 yang bersifat sah dan final. Dalam hal ini MK juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menguji keabsahan tindakan PBB (hal. 37).

Gerakan Papua Merdeka

Apa yang sedang diperjuangkan oleh gerakan-gerakan Papua Merdeka setelah 17 Agustus 1945 tidak dapat disebut sebagai perjuangan hak menentukan nasib sendiri. Pertama, karena hak ini sudah dilaksanakan oleh Papua, dan kedua, tidak mungkin hak ini dilakukan lagi oleh wilayah yang sudah sah sebagai bagian dari suatu negara.

Apa yang dilakukan oleh gerakan-gerakan ini baik di Papua maupun dukungan lembaga swadaya masyarakat di luar negeri adalah gerakan pemisahan diri/separatis dari negara. Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanamengkategorikan tindakan yang berupaya memisahkan bagian wilayah ini sebagai makar.

Selain itu, hukum internasional sangat jelas soal ini. Pada tahun 1917, Aaland Island (bagian dari Finlandia namun berbudaya dan berbahasa Swedia) pernah mencoba memisahkan diri dan menuntut bergabung dengan Swedia. Sengketa ini diselesaikan oleh Liga Bangsa-Bangsa dengan membentuk Commission of Jurists tahun 1920, yang pada intinya menyatakan bahwa:[7]

Positive International Law does not recognize the right of national groups, as such, to separate themselves from the State of which they form part by the simple expression of a wish. 

Yang pada intinya, dapat diartikan bahwa hukum internasional yang berlaku tidak mengenal hak sekelompok peduduk untuk memisahkan diri dari negaranya hanya karena kehendak semata.

Sampai saat ini masih berlaku norma bahwa tidak ada hak untuk memisahkan diri dari negara (secession) dalam hukum internasional. Sekretaris Jenderal PBB U Thantpernah menyatakan:[8]

the United Nations has never accepted and does not accept and I do not believe will ever accept the principle of secession of a part of its Member state.

Contoh baru-baru ini adalah deklarasi pemisahan diri oleh Catalonia dari Spanyol tahun 2017 yang gagal karena tidak mendapat restu hukum internasional.

Selain itu, terkait dengan hal ini, Indonesia telah melakukan deklarasi terhadap Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik terkait self-determination. Deklarasi tersebut menegaskan interpretasi Indonesia bahwa hak atas self-determination tidak dapat diberlakukan terhadap kelompok masyarakat di dalam suatu negara berdaulat yang akan merusak kesatuan wilayah (territorial integrity) dari negara tersebut.[9]

Adanya gerakan pemisahan diri oleh Organisasi Papua Merdeka (“OPM”) sampai saat ini adalah akibat korban “janji (palsu) kemerdekaan” yang ditanamkan oleh kolonial Belanda, terutama pasca KMB 1949. Janji ini diteruskan ke sebagian masyarakat Papua dari generasi ke generasi.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Konstitusi Belanda tahun 1938;
  2. Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Konstitusi Belanda tahun 1956;
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1956 Pembatalan Hubungan Indonesia Nederland Berdasarkan Perjanjian Konferensi Meja Bundar;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
  7. Perjanjian Linggarjati 1947;
  8. Perjanjian Renville 1948;
  9. Konferensi Meja Bundar 1949;
  10. New York Agreement 1962;
  11. Vienna Convention on the Law of Treaties 1969;
  12. The Agreement between Indonesia and Portugal on the question of East Timor;
  13. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1514;
  14. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 2504;
  15. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2625;
  16. Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1246.

Referensi:

  1. Roesland Abdulgani, Hukum dalam Revolusi dan Revolusi dalam Hukum, (Jakarta:P. Prapantja), 1965;
  2. Crawford, The Creation of States in International Law(2nd ed.), Oxford University Press, 2006;
  3. Jamie Trinidad, Self-Determination in Disputed Colonial Territories, Cambridge University, 2018;
  4. Zubeidi Mustofa, the Principle of Self-Determination in International Law, International Lawyer, Volume 5, Number 3, 1971;
  5. United Nations Monthly Chronicle, February 1970;
  6. United Nations Treaty Collection, International Covenant on Civil and Political Rights, diakses pada 24 Juni 2021, pukul 09.33 WIB;
  7. United Nations General Assembly Official Records, 24th Session, 1813thPlenary Meeting, Wednesday, 19 November 1969, diakses pada 24 Juni 2021, pukul 09.33 WIB.

Putusan:

  1. International Court of Justice, Case Concerning the Frontier Dispute (Burkina Faso/Mali) 1986;
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVII/2019;
  3. International Court of Justice Advisory Opinion on Chagos 2018.

[1] Roesland Abdulgani, Hukum dalam Revolusi dan Revolusi dalam Hukum, (Jakarta: B.P. Prapantja), 1965, hal. 36.

[2]Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1246 (“Resolusi DK PBB 1246”)

[3] Resolusi DK PBB 1246 mengutip The Agreement between Indonesia and Portugal on the question of

East Timor yang didasarkan atas Resolusi MU PBB 1514 dan Resolusi MU PBB 2625

[4] United Nations General Assembly Official Records, 24th Session, 1813th Plenary Meeting, Wednesday, 19 November 1969, hal. 3

[5] Jamie Trinidad, Self-Determination in Disputed Colonial Territories, Cambridge University, 2018, hal. 30

[6] J. Crawford, The Creation of States in International Law(2nd ed.), Oxford University Press, 2006, hal. 646

[7] Zubeidi Mustofa, the Principle of Self-Determination in International Law, International Lawyer, Volume 5, Number 3, 1971, hal. 479

[8]United Nations Monthly Chronicle, February 1970, hal.36

[9]United Nations Treaty Collection, International Covenant on Civil and Political Rights

Share
Tweet
Pin
Share
No comments
Older Posts

About Me

My photo
Damos Agusman
View my complete profile

Labels

  • ASEAN (11)
  • Diplomatic law (17)
  • international law (52)
  • international security (2)
  • law of the sea (37)
  • law of treaties (28)
  • News (13)
  • Others (9)
  • south china sea (8)
  • treaties and domestic law (27)

recent posts

Blog Archive

  • March 2023 (1)
  • September 2022 (1)
  • August 2022 (1)
  • July 2022 (2)
  • June 2022 (5)
  • December 2021 (1)
  • September 2021 (1)
  • August 2021 (8)
  • July 2021 (4)
  • June 2021 (6)
  • May 2021 (1)
  • March 2021 (1)
  • February 2021 (2)
  • December 2020 (4)
  • October 2020 (1)
  • September 2020 (1)
  • August 2020 (1)
  • June 2020 (1)
  • May 2020 (1)
  • December 2019 (1)
  • July 2019 (1)
  • June 2019 (2)
  • May 2019 (5)
  • December 2018 (2)
  • September 2018 (1)
  • August 2018 (1)
  • July 2018 (1)
  • November 2017 (1)
  • February 2017 (1)
  • August 2016 (1)
  • July 2016 (1)
  • June 2016 (3)
  • May 2016 (1)
  • March 2016 (1)
  • February 2016 (2)
  • December 2015 (4)
  • November 2015 (3)
  • September 2015 (1)
  • August 2015 (1)
  • July 2015 (1)
  • May 2015 (1)
  • April 2015 (3)
  • March 2015 (1)
  • February 2015 (4)
  • January 2015 (3)
  • December 2014 (1)
  • August 2014 (1)
  • June 2014 (1)
  • May 2014 (1)
  • February 2014 (4)
  • January 2014 (2)
  • December 2013 (1)
  • November 2013 (1)
  • October 2013 (4)
  • May 2013 (3)
  • September 2012 (1)
  • July 2012 (2)
  • April 2012 (35)

Total Pageviews

Created with by ThemeXpose | Distributed by Blogger Templates