Powered by Blogger.
  • Home
  • About
  • Contact
    • Category

Law of Treaties (Perjanjian Internasional): Issues in Indonesia

by: Dr. iur. Damos Dumoli Agusman

Damos D. Agusman and Gulardi Nurbintoro[1]

Jakarta Post, 24 October 2017

            On 14 October 2017, Universitas Padjadjaran will present its annual Mochtar Kusumaatmadja Award to Ambassador Tommy Koh of Singapore, the President of the Third United Nations Conference on the Law of the Sea from 1980 to 1982. This award is a recognition for his valuable contribution toward the development of international law and his significant role in the adoption of the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) in which the archipelagic State concept was finally recognized.
            The recognition of the archipelagic State concept was the culmination of Indonesia’s 25 years of diplomacy since the Djuanda Declaration in December 1957. The Djuanda Declaration itself was the result of a study conducted by Pak Mochtar Kusumaatmadja.
            The study assessed the security threat for Indonesia should it continued to follow the rule under the 1939 Territorial Waters Ordinance inherited from the Dutch Colonial Regime. The Ordinance determined that each island of the Indonesian archipelago has its own 3 nautical miles of territorial waters. This situation led to the existence of international waters between Indonesian islands. Certainly, this situation was not favorable to Indonesia, a nation that believes in the concept of Tanah Air, that the land and water is a single united entity that cannot be separated from one another.
            The philosophy of Tanah Air, coupled with the existence of security threat, forced Indonesia to come up with a new concept that would establish, in the words of Ambassador Tommy Koh, a new legal order. Pak Mochtar Kusumaatmadja then proposed a concept that would allow Indonesia to draw baselines connecting the outermost points of the outermost islands. He drew the analogy from the 1951 Judgment of the International Court of Justice on the Anglo – Norwegian Fisheries Case. The Court had decided that Norway’s drawing of straight baselines along their fringing islands and sjaergaard was not in contradiction to international law.
            Conscious of the similar situation Indonesia faced, Mochtar Kusumaatmadja argued that the geographical characteristics, as well as socio-cultural and economic realities, would allow Indonesia to draw archipelagic straight baselines that would enclose the waters between Indonesian islands and subjected them under Indonesia’s sovereignty. In 1982, the archipelagic State concept was finally adopted by the Conference and embodied as Part IV of UNCLOS.
            The UNCLOS is a very important document to the world, including Indonesia. Ambassador Tommy Koh emphasized this importance as he described the Convention as the “Constitution for the Oceans”. It was important as it was not merely a codification of the existing customs, but also contains many new and innovative concepts of international law. Ambassador Koh wrote that “these new concepts of international law were created in response to the advance of technology, to the demand, especially by the developing countries, for greater international equity, and by the new uses of the sea and its resources”. This development was marked by Ambassador Koh as the Death of the Old Legal Order.
            Reflecting his analysis into Indonesia’s experience, it would therefore not be of an exaggeration to subscribe to the idea that the Djuanda Declaration had also contributed to the weakening of the old legal order and was part of the establishment of the New Legal Order.
            As we now find ourselves in the second decade of the 21st Century, we may now question ourselves whether the current legal order is in par with the development of current world situation? Has the UNCLOS been appropriately applied so that the philosophy of common heritage of mankind is not neglected?  
            The truth is, shortfalls exist in UNCLOS. As a package deal convention, it is to be expected that certain provisions were intentionally made ambiguous to allow a wide corridor of interpretations. The South China Sea Arbitration was an exhibit how the diverse interpretation of UNCLOS provision could lead to disagreements among States.
            Back in 1970s, we did not know that living organisms could survive, let alone live, in the oceans floor in the zone that would be designated as the Area. Based on this limited knowledge, the drafters concentrated on regulating the non-living organisms in the Area as part of common heritage of mankind. Now, with the advancement of new technology, we know for sure that living organisms can also inhabit the Area. New debate arose whether the living organisms would fall under the Freedom of the High Seas of Part VII or the Common Heritage of Mankind of Part XI UNCLOS? Negotiations are currently underway in the United Nations, and we will see how this matter will evolve. The task is now for us to come out with the best solution that should be in line with the spirit of UNCLOS.
            Also, another aspect that is crucial to the development of international law is the Third Party Dispute Settlement Mechanism. Over the past years, we have seen a rise in the number of disputes adjudicated at various forums, such as the International Court of Justice, arbitration, or the International Tribunal for the Law of the Sea.
              ASEAN Member States have their share of experiences in this regard. The Temple of Preah Vihear Case between Cambodia and Thailand, the Sipadan and Ligitan Case between Indonesia and Malaysia, and the Pedra Branca Case between Singapore and Malaysia are the cases adjudicated before the International Court of Justice. Meanwhile the Bay of Bengal Case between Bangladesh and Myanmar, and the Land Reclamation Case between Malaysia and Singapore were deliberated before the International Tribunal for the Law of the Sea.
            While going to a Third-Party Dispute Settlement Mechanism might not be desirable, it is certainly less damaging than to engage in a prolonged armed conflict. The fact that ASEAN Member States have opted to resolve their disputes peacefully at the International Court of Justice or other forum indicate the maturity of ASEAN and the eagerness to uphold the rule of law and evidenced the consciousness of their obligations under the ASEAN Charter, the United Nations Charter, and UNCLOS. Moreover, the participation of ASEAN countries in Third Party Dispute Settlement mechanisms had essentially contributed to the development of international law.
            Pak Mochtar and Ambassador Koh had given their everything to the development of international law and the law of the sea. Now it is no longer the time to burden them with the responsibility to conceive the path of the future of international law. It is incumbent upon the younger generation to start contemplating what they can contribute so that the rule of law in the oceans will remain be adhered and respected. Young ASEAN scholars must take part in chartering the future of international law.



[1] Damos D. Agusman is the Director General for Legal Affairs and International Treaties of the Indonesian Ministry of Foreign Affairs. Gulardi Nurbintoro is a doctoral candidate in juridical science at the University of Virginia, United States.
Share
Tweet
Pin
Share
No comments
KAMIS 16 FEBRUARI 2017 11:42 WIB

KORAN TEMPO
DIBACA (113)
KOMENTAR (0)
Damos Dumoli Agusman
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan telah melakukan pertukaran piagam ratifikasi pada 10 Februari 2017 di Singapura. Ini menandai berlakunya Perjanjian RI-Singapura tentang Garis Batas Laut Wilayah di Bagian Timur Selat Singapura.
Dengan selesainya garis batas ke arah timur ini, pada dasarnya sudah tuntaslah batas laut teritorial RI dengan pulau utama Singapura. Yang tersisa hanya penetapan titik trijunction (titik temu dari tiga garis) yang melibatkan RI-Singapura-Malaysia.
Memang masih ada lagi yang harus diselesaikan dengan Singapura, yaitu antara Pulau Bintan dan Pedra Branca yang oleh Mahkamah Internasional (2008) telah ditetapkan sebagai milik Singapura. Namun segmen ini agak rumit karena antara Bintan dan Pedra Branca terselip suatu karang (Middle Rock) yang oleh Mahkamah ditetapkan sebagai milik Malaysia.
Situasi bertambah kompleks karena Mahkamah menyatakan bahwa perairan Southledge, yang terletak di selatan Middle Rock (dan berhadapan langsung dengan Bintan), harus disepakati terlebih dulu oleh Malaysia dan Singapura. Kesepakatan dua negara ini belum ada sehingga Indonesia belum bisa merundingkan perbatasannya di segmen ini. Konon, Malaysia baru-baru ini mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah karena ditemukannya bukti-bukti baru.
Dari antara 10 negara tetangga, penyelesaian batas RI dengan Singapura adalah yang terlengkap setelah Papua Nugini. Perundingan dengan Singapura ini hanya berlangsung tiga tahun dalam 10 kali perundingan. Kedua negara sukses menuntaskan masalah perbatasannya karena satu faktor kunci, yakni penghormatan terhadap prinsip Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Kedua negara adalah para pihak pada konvensi ini sehingga harus menggunakan norma konvensi tersebut sebagai panduan dalam menarik garis batasnya.
Prinsip pertama adalah penghormatan terhadap garis pangkal kepulauan RI yang sudah menjadi norma UNCLOS 1982. Singapura menyetujui RI menggunakan garis pangkal ini sebagai titik tolak pengukuran. Sebaliknya, Singapura sebagai negara pulau legawa memakai titik dasar garis pantainya sebagai titik pangkal. Garis tengah yang terkonstruksi dari kedua titik dasar, yang sekalipun berbeda, lebih mudah disepakati karena sama-sama berakar pada UNCLOS 1982.
Prinsip kedua adalah penggunaan pantai asli sebagai titik dasar. Semula, ada kekhawatiran bahwa Singapura akan mengukur dari pantai hasil reklamasi yang memang masif dilakukan di Pantai Changi. UNCLOS 1982 tidak mengakui pulau buatan sebagai dasar klaim untuk laut teritorial. Singapura memahami norma ini. Dengan demikian, dalam perundingan, juru rundingnya tidak menggunakan pantai hasil reklamasi sebagai dasar pengukuran, melainkan garis pantai aslinya.
Prinsip ketiga adalah adanya kemauan politik kedua negara untuk penetapan batas maritim. Sayangnya, hukum laut tentang delimitasi belum berkembang dan pada ha-
kikatnya diserahkan kepada diskresi negara yang berunding. Akibatnya, perundingan batas maritim menjadi kental dengan tawar-menawar. Namun, berkat UNCLOS 1982, kedua negara memulainya dengan suatu kemauan politik untuk menyelesaikan batas maritimnya dan memanfaatkan norma yang tersedia, sekalipun minim, untuk mencapai kesepakatan.
Dengan keberhasilan ini, Indonesia setahap demi setahap telah menyelesaikan tugas konstitusionalnya untuk memagari NKRI. Masih banyak segmen lain yang perlu disepakati garis batasnya dengan negara tetangga lain. Setelah UNCLOS 1982, batas NKRI harus diformat ulang. Selain memperkenankan Indonesia untuk menggunakan garis pangkal kepulauan yang menutup pulau-pulaunya, Konvensi melahirkan beberapa zona maritim dengan lebarnya masing-masing, yakni laut teritorial (12 mil laut), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil laut), dan landas kontinen (sekitar 200 mil laut), yang harus dibuat garis batasnya. Perubahan ini menguntungkan Indonesia dan untuk itulah batas NKRI harus disesuaikan dengan konvensi ini.
Di antara negara anggota ASEAN, bahkan di Asia, Indonesia adalah negara yang paling produktif membuat perjanjian perbatasan. Hampir dengan semua negara,
Indonesia telah atau setidak-tidaknya sedang berada di meja perundingan untuk penyelesaian batas maritimnya. Pada 2014, Indonesia baru saja menyelesaikan batas ZEE dengan Filipina dan sedang dalam proses ratifikasi. Perjanjian batas ZEE ini merupakan perjanjian pertama di dunia di antara sesama negara kepulauan.
Share
Tweet
Pin
Share
No comments
CNN Indonesia, 19 Agustus 2016

Jakarta, CNN Indonesia -- Tanggal 12 Juli 2016,

Arbitrase Tribunal UNCLOS (United Nation Convention on the Law of Sea) mengeluarkan putusan atas gugatan Filipina melawan Republik Rakyat Tiongkok soal Laut China Selatan.

Setelah melalui proses lebih dari tiga tahun yang diwarnai ‘perang pernyataan’ dan bahkan ‘perang media’ oleh para pihak bersengketa, termasuk oleh pihak lain yang merasa terkait, Tribunal akhirnya mengeluarkan vonis dengan suara bulat.

Tak selesaikan akar konflik

Putusan Tribunal, di luar dugaan publik meski dipahami secara baik oleh para pakar hukum internasional, tidak memenangkan atau mengalahkan pihak yang bertikai.

Sesuai permintaan sang penggugat (Filipina), putusan Tribunal menafsirkan atau lebih tepatnya mengklarifikasi persoalan yang selama ini dianggap rancu (jika tidak bisa disebut ‘sengaja dibuat rancu’) dalam pusaran konflik Laut China Selatan.

Putusan itu tidak menetapkan ‘siapa pemilik pulau apa’ di Laut China Selatan, dan tidak juga menetapkan batas-batas maritim negara claimants (yang terlibat sengketa). Artinya, akar konflik Laut China Selatan itu sendiri, yakni soal perebutan pulau/karang, tidak disentuh oleh Tribunal karena memang dilarang oleh UNCLOS.

Putusan tersebut menepis kekeliruan beberapa pihak yang sebelumnya berprasangka (atau untuk kepentingan tertentu sengaja melahirkan sangkaan ini) bahwa Tribunal akan berurusan dengan soal kedaulatan negara, suatu hal yang pasti tabu untuk disentuh oleh peradilan internasional, kecuali negara yang bertikai sepakat untuk itu, seperti kasus Sipadan dan Ligitan.

Lantas, apa manfaat putusan jika tidak menyelesaikan konflik Laut China Selatan itu sendiri?

Seperti yang diharapkan, putusan ini mengklarifikasi, bukan mengakhiri konflik. Namun klarifikasi ini ternyata menuntaskan beberapa bagian konflik.

Sementara akar konflik itu sendiri, sesuai dengan desakan Tiongkok yang juga diamini ASEAN, hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati oleh para pihak yang mengklaim, termasuk mekanisme melalui pihak ketiga seperti Mahkamah Internasional.

Interpretasi Tribunal terhadap UNCLOS ini sebenarnya memudahkan para pihak yang bersengketa merundingkan klaim mereka masing-masing.

Sebagaimana lazimnya, putusan Tribunal ini hanya mengikat para pihak yang bersengketa. Namun, karena sifatnya menafsirkan, putusan akan berevolusi menjadi sumber hukum yang berlaku umum (erga omnes) alias mengikat semua negara. Artinya, Filipina bukan penikmat tunggal atas putusan ini.

Tuntaskan sejumlah konflik

Interpretasi Tribunal menjawab beberapa teka-teki yang mewarnai konflik ini, yang pada akhirnya menuntaskan sebagian konflik.

Pertama, soal nine-dash lines (9DL) yang tertera pada peta Republik Rakyat Tiongkok. Menurut Tribunal, negara tidak boleh mengklaim zona maritim di luar dari apa yang sudah ditetapkan oleh UNCLOS.

Dengan tafsir tersebut, maka 9DL dinyatakan batal. Dengan amar putusan ini, selesailah perdebatan tentang apakah negara masih bisa mengklaim zona maritim baru atau mengungkit zona maritim historis selain yang diatur oleh UNCLOS. Jawabannya tidak bisa.

Kedua, soal status pulau/karang yang dikuasai Tiongkok di Laut China Selatan, apakah berhak atas 200 mil Zona Ekonomi Eksklusif/landas kontinen, atau hanya 12 mil laut wilayah, atau tidak berhak sama sekali. Tribunal memutuskan bahwa ternyata tidak ada satupun fitur yang diperebutkan berstatus ‘pulau’ yang berhak atas 200 mil. Sebagian adalah rocks atau karang yang hanya berhak 12 mil, dan selebihnya adalah non-high tide features yang merupakan bagian dari laut itu sendiri.

Putusan ini telah memformat ulang peta Laut China Selatan yang menyelesaikan beberapa bagian sengketa. Sengketa pertama, beberapa fitur yang jadi rebutan ternyata secara hukum bukan objek kedaulatan karena fitur ini dinyatakan sebagai bagian dari laut itu sendiri. Misalnya Mischief Reef, Second Thomas Shoals adalah hanya beting/elevasi surut sehingga secara otomatis menjadi bagian dari ZEE/landas kontinen Filipina. Fitur yang boleh jadi objek rebutan antara lain Scarborough Shoals, Itu Aba, Cuarteron Reef.

Sengketa kedua, negara-negara claimants hanya bisa menarik ZEE/landas kontinen dari pantai daratan saja dan tidak boleh dari fitur-fitur di tengah laut, sebab semua fitur ini tidak berhak atas kedua zona itu. Artinya, sebagian segmen di antara fitur-fitur ini hanya berhak 12 mil sehingga garis-garis batas maritim setiap negara claimants menjadi semakin jelas. Misalnya, Scarborough Shoal telah dinyatakan sebagai rock dan hanya berhak 12 mil. Dengan demikian kalaupun rock ini nantinya milik Tiongkok, maka ZEE Filipina akan berbatasan dengan batas terluar 12 mil dari rock ini.

Dampak terhadap Indonesia

Putusan Tribunal sangat penting bagi Indonesia, terlebih saat Tiongkok telah ‘menguak kartunya’ tentang klaimnya di ZEE Indonesia dalam nine-dash lines-nya. Dari 15 butir materi gugatan Filipina yang ditafsirkan oleh Tribunal, setidak-tidaknya terdapat dua butir yang bersentuhan langsung dengan Indonesia. Butir pertama soal 9DL yang dinyatakan batal. Dengan demikian, keberadaan garis ini di perairan Natuna adalah tidak sah.

Peta nine-dash lines, garis imajiner yang digunakan Tiongkok untuk mengklaim wilayahnya di Laut China Selatan. Nine-dash lines inilah yang digugat Filipina ke Mahkamah Arbitrase Internasional. (CNN Indonesia/Fajrian) Butir kedua adalah soal status fitur yang ternyata, tidak ada pihak yang berhak melebarkan zona maritim sampai 200 mil. Salah satunya adalah Cuarteron Reef, yang jaraknya kurang dari 400 Nm dari gugusan Natuna. Menurut Tribunal, karang ini hanya berhak atas 12 Nm laut teritorial dan tidak berhak atas ZEE/landas kontinen. Dengan demikian, siapapun pemilik karang ini, tidak akan bertetangga dengan Indonesia karena zona maritimnya sangat jauh dari batas terluar ZEE Indonesia.

Amar putusan ini bukan hal yang mengejutkan. Namun bagi Indonesia, putusan ini mengonfirmasi posisinya selama ini seperti yang dicetuskan oleh Menteri Luar Negari RI pada Pernyataan Pers Tahunan 2016, bahwa Indonesia bertetangga, atau berbatasan laut, hanya dengan Malaysia dan Vietnam.

Soal bahwa fitur-fitur ini tidak berhak atas 200 mil zona maritim juga sudah pernah diungkapkan oleh Indonesia dalam nota protesnya terhadap 9DL Tiongkok.

Dengan klarifikasi ini, maka tidak ada keraguan lagi tentang siapa tetangga Indonesia yang sebenarnya berdasarkan UNCLOS.

Tafsir Tribunal terkait kriteria karang/pulau yang berhak atas ZEE/landas kontinen juga akan membantu banyak negara, termasuk Indonesia, dalam merundingkan batas-batas maritimnya.

Selama ini banyak negara tetangga yang memperlakukan semua karangnya berhak atas ZEE/landas kontinen, sehingga mempersulit perundingan dan bahkan membuatnya menjadi berlarut-larut.

Klarifikasi soal status karang itu menepis rekaan penulis Tiongkok, Xue Manyi, yang dalam ulasannya di Majalah berbahasa Tiongkok, Phoenix, pada tanggal 22 Maret 2016, yang mencoba membangun dalil bahwa Tiongkok berhak atas perairan Natuna jika ditarik dari Vanquard Bank/Beting Wan An (yang diklaim oleh Tiongkok namun dikuasai oleh Vietnam), karena jaraknya hanya sekitar 72 Nm dari Natuna.

Dalil itu menjadi absurd oleh putusan Tribunal, karena jangankan suatu beting (karang yang tertelan laut pada saat pasang), karang yang muncul di atas laut saja seperti Cuarteron hanya berhak 12 Nm.

Penafsiran Tribunal telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pasal-pasal UNCLOS yang ditafsirkannya. Oleh sebab itu tafsir ini berlaku untuk semua negara, sehingga juga mengikat antara Tiongkok dengan Indonesia.

Share
Tweet
Pin
Share
No comments
CNNIndonesia , 12 Juli 2016

Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelesaian batas maritim Indonesia dengan negara-negara tetangga adalah program prioritas sejak era Reformasi. Namun pergerakannya terlihat lamban, dan sampai saat ini belum tuntas.

Hanya batas maritim dengan Papua Nugini yang sudah tuntas, baik batas laut wilayah, Zona Ekonomi Eksklusif, maupun landas kontinen. Selebihnya masih banyak bolong. Dengan Timor Leste belum ada batas maritim sama sekali, sementara dengan Malaysia batas ZEE belum ada. 

Mengapa sulit menuntaskan batas maritim ini?

Penyebab pertama adalah garis batas harus disepakati oleh kedua negara yang berdaulat. Konotasi berdaulat ini menjadi kata kunci. Artinya, harus dilakukan dengan prinsip mau sama mau. Tidak boleh sepihak apalagi main paksa.

Jika kedua negara dalam mood yang sama, maka perundingan akan lebih cepat. Namun jika berbeda prioritas, maka memulai perundingan pun akan tertatih-tatih. Dengan Palau, negara kecil di utara Papua, Indonesia butuh waktu bertahun-tahun baru berhasil membujuknya ke meja perundingan. Prosesnya pun masih terseret-seret.  

Kedua, batas adalah soal batas kedaulatan. Akibatnya kedua negara menjadi sangat berhati-hati. Apalagi ada prinsip hukum yang ‘menakutkan’ tentang perbatasan, yaitu sekali batas ditetapkan maka tidak lagi dapat diganggu-gugat sekalipun langit runtuh, kata Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional.

Stabilitas perjanjian perbatasan sangat mutlak. Batas yang tidak stabil akan memicu perang, demikian landasan berpikirnya. 

Ketiga, sejak UNCLOS (The United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982, banyak zona-zona maritim baru yang lahir dan berubah. Untuk Indonesia bahkan ditambah dengan lahirnya prinsip baru, yaitu garis pangkal lurus kepulauan. Semua itu mengakibatkan wilayah Republik Indonesia harus diformat ulang sesuai cita-cita Deklarasi Djuanda 1957.

Dulu Indonesia hanya perlu membuat batas laut teritorial. Namun sejak UNCLOS 1982, Indonesia harus membuat batas landas kontinen dan batas ZEE. Pekerjaan rumah ini datang bersamaan dan harus dikerjakan sekaligus. 

Kempat, faktor politis, politis-yuridis, ekonomis, gabungan dari ketiganya, atau semata-mata faktor teknis perundingan. Faktor politis misalnya sarat waktu berurusan dengan Australia, karena terkait isu Timor Timur.

Sementara faktor ekonomis memengaruhi perundingan Indonesia dengan Vietnam di Laut Natuna yang baru dapat diselesaikan setelah 30 tahun (1973-2003).

Faktor teknis perundingan terjadi dalam perundingan Indonesia dengan Palau. Jaraknya yang jauh dari lintasan penerbangan serta ketiadaan hubungan diplomatik mengakibatkan tim perunding sulit bertemu. Perundingan akhirnya baru dapat dimulai setelah pembukaan hubungan diplomatik kedua negara tahun 2007.

Kelima, hukum internasional tentang perbatasan maritim, bahkan UNCLOS 1982,  masih belum menyediakan norma baku untuk memandu negara membuat garis batas yang adil dan diterima kedua pihak. Soal ini lebih banyak disandarkan pada diskresi negara-negara yang kebetulan ‘berdaulat, kaku, dan tidak luwes’ karena ada kontrol parlemen dan publik.

Akibatnya, juru runding yang luwes dan mumpuni sekalipun harus mengikuti irama karakter negara yang tidak luwes itu. Maka tidak heran jika perundingan bisa berlarut-larut bahkan jalan di tempat.  

Persoalan akan semakin ruwet jika kedua juru runding memiliki pemahaman yang berbeda tentang konsep-konsep dasar perbatasan maritim. Akibatnya, perundingan akan lebih banyak diwarnai oleh prinsip ‘dagang sapi’ tanpa pengawalan kaidah-kaidah hukum.

Indonesia tidak dapat menghindari dilema ini dan sering berkutat terlebih dahulu meyakinkan juru runding negara tetangga tentang prinsip negara kepulauan. Negara tetangga acap kali pura-pura tidak mengerti (tentu dalam konteks taktik perundingan) bahwa Indonesia berhak menarik garis pangkal kepulauan sebagai basis penarikan garis batas. Perundingan bisa bertele-tele karena negara tetangga juga meminta hak yang sama padahal dia bukan negara kepulauan. 

Keenam, sebagai negara demokratis, Indonesia menghadapi faktor lain. Indonesia harus memperhatikan akuntabilitas publik dan legitimasi demokratis. Faktor domestik ini mungkin tidak ada pada negara tetangga. Juru runding Indonesia menjadi semakin berhati-hati sebab setiap jengkal garis yang dirundingkan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. 

Domestik Indonesia sedang dilanda retorika bahwa persoalan batas maritim ini harus segera selesai alias “lebih cepat lebih baik”. Sementara irama negara-negara tetangga ingin “bermain lama”. Mereka tahan bertele-tele di meja perundingan. Ini taktik. Mereka ingin mengulur waktu dengan harapan Indonesia mau mundur dari posisi tawarnya demi “cepat-cepat selesai”. 

Irama “lebih cepat lebih baik” itu membuat Indonesia menjadi satu-satunya negara yang paling banyak menghasilkan batas maritim di antara negara-negara ASEAN. Bandingkan dengan Malaysia yang sampai saat ini belum menghasilkan satu pun batas maritim.

Negara ASEAN lainnya, walau bentuk geografisnya tidak serumit Indonesia, masih terseok-seok dalam menyelesaikan batas-batasnya. Jangan jauh-jauh, perbatasan laut Malaysia dan Singapura pun masih banyak yang bolong. 

Dari faktor-faktor di atas, juru runding Indonesia tidak boleh gegabah. Di tengah desakan publik yang demikian kencang, beban berat ada di pundak mereka. (agk)
Share
Tweet
Pin
Share
No comments
Sektretaris Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Kemenlu RI, Damos Dumoli Agusman, tentang Ketegangan RI-Tiongkok

Sikap Indonesia di Perairan Natuna Sudah Benar

KORAN-JAKARTA Rabu 22/6/2016 | 02:30 

A   A   A   Pengaturan Font
Insiden pengusiran 10-12 kapal pencuri ikan asing yang sedang mencari ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, pada Jumat (17/6) telah menimbulkan ketegangan antara Indonesia dan Tiongkok.
Beijing secara resmi mengajukan surat protes kepada pemerintah Indonesia atas insiden tersebut, dimana satu kapal pencari ikan dengan nomor 19038 berhasil ditahan oleh pemerintah Indonesia.
Langkah yang telah dilakukan pemerintah Indonesia sudah sesuai hukum. Ketegangan di wilayah perairan bukan hanya terjadi antara Tiongkok dengan Indonesia, tetapi dengan beberapa negara lainnya.
Hanya saja, Indonesia bersikap lebih tegas. Untuk mengupas masalah ini, Koran Jakarta mewawancarai Sektretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri RI Damos Dumoli Agusman, Selasa (21/6), beikut petikannya.
Protes resmi sudah dilakukan oleh pemerintah Tiongkok, seperti protes yang mereka sampaikan?

Kalau kami melihat pernyataan dari pemerintah Tiongkok, mereka memprotes tindakan Indonesia yang menggunakan kekuatan angkatan bersenjata saat menghadapi kapal-kapal nelayan yang sedang mencari ikan di pulau Natuna.
Dalam protesnya, pemerintah Tiongkok juga menyatakan para nelayan tersebut mencari ikan di wilayah traditional fishing ground, yang mereka klaim.
Lalu, bagaimana sikap Kementerian Luar Negeri RI atas protes tersebut?
Yang dilakukan Indonesia adalah bagian dari penegangan hukum laut. Dalam UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) setiap negara punya hak untuk menegakkan kedaulatannya di wilayah ZEE-nya.
Tiongkok mengklaim wilayah perairan Natuna merupakan wilayah traditional fishing ground mereka. Bagaimana menurut Anda?
Kami menolak gagasan bahwa ini adalah traditional fishing ground, yang disebut pula nine-dash-line mereka. UNCLOS menutup ruang terhadap zona-zona lain, yang tidak diatur dalam UNCLOS dan ini yang kami lakukan. Namun sekarang ini muncul kesalahfahaman.
Bagaimana sebetulnya komunikasi Indonesia dan Tiongkok?
Komunikasi kedua belah pihak terjalin baik. Konsep ini (ninedash- line) dihadapkan bukan hanya kepada Indonesia, tetapi juga pada negaranegara lain di ASEAN.
Konsep ini, sekarang sedang diuji di tribunal UNCLOS, dimana pemerintah Filipina menggungat Beijing, yang tujuannya bukan untuk Filipina sendiri melainkan untuk negara lain pula, yang bersengketa wilayah perairan dengan Tiongkok.
Insiden yang terjadi di perairan Natuna bukan hanya terjadi dengan Indonesia saja, tetapi juga dengan Malaysia, Filipina dan negara lainnya.
Dengan begitu, nine-dash-line ini problematik sekali dan telah menjadi masalah antara Tiongkok dengan banyak pihak.
Apakah ada rencana duduk bersama dengan Beijing untuk menyelesaikan masalah ini?
Yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan hukum. Saat ini, pemerintah Tiongkok masih ngotot dan kami pun sangat menantikan keputusan pengadilan tribunal, yang bakal keluar dalam waktu dekat.
Pengadilan ini akan menjadi hal yang ditakutkan pemerintah Tiongkok karena kemungkinan akan memutuskan hal yang tidak mereka inginkan.
Supaya hal ini tidak terulang lagi, apa ada langkah antisipasi?
Kami akan tetap lakukan penegakan hukum. Jika upaya penegakan hukum dihalangi oleh Beijing, maka kami akan protes.
Sebaliknya kalau tidak dihalang-halangi, kami tidak akan protes. Pada Maret 2016 lalu, kami melakukan protes ketika upaya penangkapan kapal nelayan pencari ikan asing dihalanghalangi.
Namun pernah pula dua kali mereka (pemerintah Tiongkok) tidak menghalangi upaya kita dalam penegakan hukum.
Kami ingin tegaskan, yang kami tangkap ini adalah kapal nelayan pencari ikan asing yang masuk wilayah perairan Indonesia.
Kami tidak memandang bendera negaranya dan tindakan tegas yang diambil pemerintah Indonesia karena mereka telah melakukan pelanggaran. suci sekarwati/AR-3
Tags

Share
Tweet
Pin
Share
No comments

Wawancara KompasTV 21 JUNI 2016
Share
Tweet
Pin
Share
No comments
9 Dash Line RRT, CNN Indonesia
Published on Jun 25, 2016
China Berhalusinasi Tentang Nine-Dashed Line yang membentang di Laut Natuna!

Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan pemerintah Republik Rakyat China tak pernah menjelaskan apapun soal nine-dashed line, yakni garis imajiner yang digunakan China untuk mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan yang menjadi sengketa sejumlah negara di Asia.

“Nine-dashed line Tiongkok tiba-tiba masuk merusuk ke wilayah ZEE (zona ekonomi eksklusif) Indonesia. Di sini mulai muncul persoalan antara Indonesia dengan China,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Damos Dumoli Agusman, kepada CNNIndonesia.com, Rabu malam (22/6).

Damos berkata, Indonesia pertama kali tahu soal nine-dashed line 23 tahun lalu, yakni 1993, pada Workshop on Managing Potential Conflicts in the South China Sea. Kala itu delegasi China mendistribusikan satu peta yang di dalamnya tercantum nine-dashed line menjorok hingga perairan Natuna.

“Indonesia waktu itu bereaksi, apa maksud peta ini? Tiongkok membisu. Dia bilang, terserahlah Anda menafsirkannya,” ujar Damos.

“Tiba-tiba garis itu seperti muncul begitu saja dari langit. Cara menarik garisnya pun kami tidak tahu,” kata Damos yang ditugasi Kemlu RI menangani persoalan teknis terkait Laut China Selatan.

Menurut Damos, dampak dari nine-dashed line bukan soal kepemilikan pulau, melainkan batas maritim.

Nine-dashed line China mulai menjadi persoalan serius bagi Indonesia tahun ini, tepatnya 19 Maret 2016, kala terjadi insiden antara Kapal Pengawas Hiu 11 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan Kapal Kway Fey yang berbendera China. Konflik terbuka pertama antara Indonesia-China meletup di perairan Natuna.

Saat Kapal Pengawas Hiu 11 hendak menangkap Kapal Kway Fey yang diduga mencuri ikan, muncul kapal pengawas China yang mengintervensi dengan menabrak Kway Fey.

Pemerintah Indonesia langsung melayangkan nota protes ke China, menuduh Negeri Tirai Bambu melanggar kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia, serta melanggar upaya penegakan hukum oleh aparat Indonesia di ZEE Indonesia.

Pada ZEE yang berjarak 200 mil laut dari garis pangkal suatu negara, negara itu berhak melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam. ZEE Indonesia itulah yang dimasuki Kway Fey.

Insiden pertama Indonesia-China di Natuna itu disambut China dengan penjelasan bahwa dalam zona nine-dashed line, nelayan-nelayannya menangkap ikan di situ.

Indonesia bergeming dan melakukan razia terhadap kapal-kapal asing yang menangkap ikan di Natuna. “Begitu dirazia, dia (China) protes, dan mulailah muncul istilah ‘This is our traditional fishing ground.’ Indonesia jelas protes,” kata Damos.

“Apa itu traditional fishing ground? Tidak ada dalam UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). Indonesia menolak itu. We don’t recognize traditional fishing ground,” tegas Damos.

Ketika insiden kedua terjadi antara Indonesia dan China, 27 Mei 2016, menurut Damos China mulai berani mengeluarkan kartunya.

“Mereka bilang, ‘Yes, we have different opinion and yes, we have overlapping maritime rights and interest.’ Itu istilah dia,” ujar Damos menirukan ucapan perwakilan China.

Namun, imbuh Damos, saat ditanya apa yang dimaksud China sesungguhnya, China tak bisa menjelaskan dengan gamblang. China berkata, berhak menangkap ikan di perairan Natuna atas dasar historis, dan alasan itu ditolak oleh Indonesia.

Damos menegaskan, tak ada wilayah tumpang-tindih (overlapping) antara Indonesia dan China. “Overlapping itu harus berdasarkan basis yang valid. Tidak mungkin mengklaim sesuatu tanpa basis.”

Ia mengibaratkan ulah China seperti orang bertamu yang kemudian mengklaim rumah tamunya. “Tiba-tiba rumahmu didatangi orang, lalu orang itu bicara, ‘Ini rumahku, dari nenek moyangku.’ Bingung kan. Baru bisa dibilang overlapping jika dia bilang, ‘Ini rumahku, ini sertifikatnya.’ Tapi ini kan tidak,” kata Damos.

China disebut Damos tak pernah menafsirkan nine-dashed line secara klir hingga saat ini. Akibatnya muncul berbagai intrepetasi dari sejumlah negara.

Pemerintah China, dalam nota protesnya kepada Indonesia atas insiden ketiga di Natuna saat kapal ikan Han Tan Cou terkena tembakan kapal perang RI, kembali menyatakan kapal mereka berada pada perairan dengan klaim “tumpang-tindih”. Alasan ini pun kembali tak diterima Indonesia.

“Indonesia mempertahankan zona ekonomi eksklusifnya sesuai hukum internasional. Hukum laut membenarkan Indonesia membuat zona ekonomi eksklusif. Indonesia punya kedaulatan atas kekayaan alamnya. Tidak pernah ada kesepakatan soal traditional fishing ground dengan China,” kata pakar hukum laut internasional RI, Hasyim Djalal.

Hasyim, mantan diplomat yang pernah mewakili Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa, kini ditunjuk pemerintah RI menjadi ketua tim untuk menangani persoalan Laut China Selatan, termasuk Natuna.
  • Category

    • News & Politics
  • License

    • Standard YouTube License
Share
Tweet
Pin
Share
No comments
Newer Posts
Older Posts

About Me

My photo
Damos Agusman
View my complete profile

Labels

  • ASEAN (11)
  • Diplomatic law (17)
  • international law (52)
  • international security (2)
  • law of the sea (37)
  • law of treaties (28)
  • News (13)
  • Others (9)
  • south china sea (8)
  • treaties and domestic law (27)

recent posts

Blog Archive

  • March 2023 (1)
  • September 2022 (1)
  • August 2022 (1)
  • July 2022 (2)
  • June 2022 (5)
  • December 2021 (1)
  • September 2021 (1)
  • August 2021 (8)
  • July 2021 (4)
  • June 2021 (6)
  • May 2021 (1)
  • March 2021 (1)
  • February 2021 (2)
  • December 2020 (4)
  • October 2020 (1)
  • September 2020 (1)
  • August 2020 (1)
  • June 2020 (1)
  • May 2020 (1)
  • December 2019 (1)
  • July 2019 (1)
  • June 2019 (2)
  • May 2019 (5)
  • December 2018 (2)
  • September 2018 (1)
  • August 2018 (1)
  • July 2018 (1)
  • November 2017 (1)
  • February 2017 (1)
  • August 2016 (1)
  • July 2016 (1)
  • June 2016 (3)
  • May 2016 (1)
  • March 2016 (1)
  • February 2016 (2)
  • December 2015 (4)
  • November 2015 (3)
  • September 2015 (1)
  • August 2015 (1)
  • July 2015 (1)
  • May 2015 (1)
  • April 2015 (3)
  • March 2015 (1)
  • February 2015 (4)
  • January 2015 (3)
  • December 2014 (1)
  • August 2014 (1)
  • June 2014 (1)
  • May 2014 (1)
  • February 2014 (4)
  • January 2014 (2)
  • December 2013 (1)
  • November 2013 (1)
  • October 2013 (4)
  • May 2013 (3)
  • September 2012 (1)
  • July 2012 (2)
  • April 2012 (35)

Total Pageviews

Created with by ThemeXpose | Distributed by Blogger Templates