Dr Damos Dumoli Agusman
Pernah jadi Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, dan saat ini bertugas sebagai Dubes RI untuk Austria dan Slovenia, serta Wakil Tetap RI pada PBB.
KUHP sudah diketok, diundangkan, dan akan berlaku pada tahun 2026. Memang patut dihargai karena ini merupakan karya anak bangsa di abad ini, yang berhasil melahirkan kitab hukum pidananya setelah ‘dikuasai’ oleh sistem hukum pidana penjajah, sekalipun sang penjajah sudah 78 tahun tidak berkuasa lagi.
Sejak awal sudah disadari oleh perumus UU ini bahwa mengkodifikasi norma pidana bagi bangsa Indonesia yang beragam ini tidaklah gampang. Mereka akan menghadapi benturan nilai, baik horizontal antara nilai dan tradisi daerah yang satu dengan daerah lain, maupun vertikal, antara nilai ke-Indonesia-an, dengan nilai internasional. Belum lagi benturan antara doktrin dan ideologi hukum yang dianut oleh berbagai lapisan masyarakat yang majemuk ala Indonesia. Maka sudah dapat dipastikan kompromi harus ditempuh untuk benturan tersebut sehingga kitab ini dipastikan tidak akan memuaskan semua pihak.
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut perjanjian internasional yang berlaku.
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut hukum internasional.
Mereduksi hukum internasional menjadi perjanjian internasional ini justru akan menjadi malapetaka.