HAKIM BELUM KONSISTEN TERAPKAN HUKUM INTERNASIONAL Status perjanjian internasional dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia harus diperjelas". HOT (HOLE) “La bouche des lois”, kata Montesqueiu. Filsuf asal Perancis itu menggambarkan peran hakim sebagai corong dari undang-undang (hukum). Dalam menjalankan tugasnya, hakim memang berpatokan pada hukum, dan terkadang dalam kasus tertentu, hukum internasional juga harus ditengok oleh hakim. Sayangnya, di Indonesia, hakim dinilai masih...
Status Perjanjian Internasional menurut Pandangan Mahkamah Konstitusi RI (Kajian Kritis terhadap Keputusan MK tentang Piagam ASEAN)
October 15, 2013 / BY Damos Agusman
Damos Dumoli Agusman[1] (Dimuat dalam Buku Peran Hukum dalam Pembangunan di Indonesia, Buku Peringatan Purnabakti Prof. Dr. Etty R. Agoes SH, LL.M, Bandung (2013), hal. 256-268) Abstract Ditengah-tengah ketidakjelasan tentang status perjanjian internasional dalam sistem hukum Indonesia, MK menguji konstitutionalitas Piagam ASEAN dalam perkara pengujian UU. Amar putusan MK pasti akan menyentuh perdebatan akademis dewasa ini tentang apa makna UU yang meratifikasi Piagam...